MAKASSAR, RadarEkspres – Puluhan hakim di Pengadilan Negeri Makassar menggelar mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap rendahnya gaji yang mereka terima. Aksi mogok ini dilakukan untuk menuntut kenaikan gaji yang dianggap tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.” Senin 07 Oktober 2024
Mogok kerja ini mengakibatkan penundaan sejumlah sidang dan pelayanan hukum di pengadilan. Terhitung mulai hari Senin (7/10/2024) hingga, Jumat (11/10/2024). Para hakim berharap dengan aksi ini, pemerintah dan pihak terkait dapat mendengarkan aspirasi mereka dan segera mengambil langkah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim.
Aksi ini juga mencerminkan kondisi yang lebih luas mengenai kesejahteraan aparatur peradilan di Indonesia, di mana banyak pegawai negeri, termasuk hakim, merasa gaji yang diterima tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Diharapkan, melalui mogok kerja ini, perhatian publik dan pemerintah terhadap isu ini dapat meningkat, sehingga ada solusi yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim dan aparatur peradilan lainnya.
Sibali, SE.,SH.,MH, Humas Pengadilan Negeri Makassar mengatakan sangat mendukung gerakan aksi solidaritas yang dilakukan hakim-hakim di seluruh Indonesia.
“Pada prinsipnya yang kita perjuangkan adalah terkait dengan peraturan pemerintah No 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim, ” Ujar Sibali
Olehnya itu, Kata Sibali, ini sudah proses panjang sejak 2022-2024, tidak ada perubahan siginifikan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Negara. Terutama tentang perlindungan kesejahteraan bagi para hakim seluruh indonesia.
Lebih lanjut Sibali mengatakan telah dilakukan uji materil di Pasal 23 tahun 2016 untuk melakukan perubahan-perubahan setidaknya pemerintah harus melakukan itu, tapi saat ini tidak peduli kepada para hakim. Sehingga dengan sangat terpaksa melakukan gerakan aksi damai. Dalam hal cuti bersama.
“semoga pemerintah dalam hal DPR-RI dapat melakukan tindakan prioritas untuk melakukan perubahan terkait dengan kesejahteraan para hakim. Terutama gaji pokok dan kesejahteraan keluarga hakim, “harap Sibali
Sementara itu, Hakim Johnicol Richard Frans Sine, SH, menambahkan bahwa untuk aktivitas pelayanan publik di PTSP PN Makassar, tetap berjalan seperti biasa. Pihaknya tidak abai dalam pemenuhan hak kepetingan daripada setiap warga negara selaku pengguna dan pencari keadilan dalam mengikuti proses administrasi di PN Makassar
“Kami hakim sadar akan hal itu bahwa pelayanan publik mendapat tempat prioritas bagi kami selaku aparatur negara. Namun harus diingat juga bahwa putusan hak uji materil itu sudah dari 2018 memerintahkan kepada Menteri Keuangan RI, untuk meninjau kembali PP 94 tahun 2012. Tetapi hal ini sama sekali tidak direspon oleh pemerintah, “Tegasnya.
Untuk itu Johnicol, dengan tegas pihaknya turun melakukan aksi damai dalam mempertahankan martabat hakim. Karena, kalau hakim bermartabat maka hukum terjaga dan masyarakat berwibawa.
Adapun 4 tuntutan Hakim sebagai berikut:
1. Meminta Negara dalam hal ini pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pemenuhan hak Hakim atas kesejahteraan dan Perumahan dengan melakukan revisi terhadap PP nomor 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim peraturan presiden nomor 5 tahun 2013 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc peraturan presiden nomor 42 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 5 tahun 2013 dan melakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi Faktual saat ini, serta mempertimbangkan besarnya tanggung jawab profesi hakim dan menyesuaikan standar hidup yang layak. Revisi yang kami harapkan tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek atau saat ini saja namun kami berharap pemerintah melakukan penyesuaian secara berkala setiap tahunnya terhadap hak atas keuangan para hakim.
2. Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim utamanya hak atas perumahan transportasi dan kesehatan terhadap Hakim yang ditempatkan di daerah terluar terpencil dan di daerah kepulauan agar dapat diberikan tunjangan kemahalan yang khusus terhadap Hakim ad hoc agar dapat diberikan tunjangan pajak (PPH 21) dan tunjangan purna tugas.
3. Mendorong negara dalam hal ini pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim, Dalam pelaksanaan tugasnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan selain itu juga mendorong pemerintah dan DPR RI untuk membahas dan mengesahkan Contempt of Court yang memberikan perlindungan bagi kehormatan pengadilan.
3. Mendorong negara dalam hal ini pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan RUU jabatan Hakim beberapa peraturan perundang-undangan pada fungsi yudikatif telah menempatkan Hakim sebagai pejabat negara baik Hakim karir maupun Hakim Ad Hoc secara bersama-sama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman oleh karena itu baik Hakim karir maupun Hakim sebagai pelaksana fungsi yudisial harus ditetapkan sebagai pejabat negara.
Kami Hakim-hakim Berjanji untuk:
1. Menjaga integritas, kemandirian, dan kejujuran
2. Memberikan pelayanan yang profesionalitas kepada masyarakat pencari keadilan.
3. Memberikan pelayanan yang akan akuntabel responsif dan keterbukaan.
4. Memberikan pelayanan yang tidak berpihak dan perlakuan yang sama dihadapan hukum
Aksi mogok kerja ini dilanjutkan dengan membagikan Stiker dan Bunga mawar kepada para pengguna jalan yang melintas di Jl. Kartini dan Jl. Jenderal Sudirman.
Laporan : JDT