SINJAI, (RadarNkri.com) — Tim gabungan Dishub, Satpol PP TNI Polri turun ke jalan perbatasan Desa Paku Kec. Binuang -Pinrang Sulsel sejak, Kamis( 7/5) sosialisasi aturan pelaksanaan trasportasi mudik ke pelintas terkait, pembatasan pergerakan keluar masuk masyarakat di wilayah ini.
Bagi warga yang tetap melakukan mudik wajib menjalani karantina, perintah daerah pun melakukan pengawasan ketat dan warga harus, siap menerima sangksi tegas apabila tidak mematuhi ketentuan karantina yang berlaku bagi pelanggar.
Pemerintah Kabupaten Polewali memberlakukan aturan, pelintas yang di perbolehkan melalui jalur perbatasan antar wilayah, hanya berlaku bagi warga yang memiliki KTP sulbar. Pemudik yang masuk ke Polewali Mandar siap dikarantina 14 hari pada tempat yang sudah disiapkan pemerintah daerah.
Masyarakat pun diminta segera melapor pada pemerintah setempat jika menemukan adanya pendatang atau pemudik di lingkungannya.” Pelintas yang tidak ber KTP Sulbar putar balik, ke wilayah asal bepergian . Maka hendaknya bepergian selalu membawa identitas kependudukan, karena sudah diminta putar balik bagi pendatang yg melalui perbatasan,” Singkat Kadishub Polewali Mandar Aksan Amrullah.
Sangksi efektif berlaku, sesuai aturan pemerintah melarang semua warga pulang kampung di tengah pandemi Covid- 19 termasuk, mudik Idul Fitri 1441 H. Sosialisasi terkait, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik lebaran dalam rangka pencegahan penyebaran virus korona aturan pembatasan sektor transportasi warga yang melanggar aturan nomor 6 tahun 2018 soal karantina kesehatan ditetapkan sangksi 1 tahun atau denda 100 Juta rupiah sesuai tertera pada pasal 93 UU No. 6 tahun 2018.
Begitupun, ASN,TNI Polri, Pegawai BUMN tidak diperbolehkan mudik lebaran 2020 karena, potensi menyebabkan penyebaran Covid-19
Laporan : Harrey Kiswah