RADARNKRI.Com I Makassar – Jelang Pemilihan Gubernur Sulsel, komisi pemilihan umum (KPU) Sulsel membeberkan data terkait 44.000 jiwa yang terancam kehilangan hak pilihnya, pada pemilihan gubernur yang akan berlangsung, rabu 18/04/2018.
Hal tersebut disebabkan karena 44.000 jiwa sama sekali tak memiliki identitas maupun surat keterangan resmi yang dapat dijadikan dasar dicatat sebagai pemilih sementara yang kemudian ditingkatkan statusnya terdaftar sebagai pemilih tetap di Pilgub Sulsel pada 21 April 2018.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Divisi Data, Mardiana Rusli, mengatakan dari 394.108 orang daftar pemilih potensial non-KTP elektronik, yang tersisa 44.000 yang belum memiliki KTP elektronik,” ucap Mardiana
KPU Sulsel sendiri hingga saat ini telah mencatat 5.928.809 jiwa warga Sulsel masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilgub Sulsel 2018. Adapun daftar pemilih potensial non-KTP elektronik yang ditemukan sebanyak 394.108 orang.
Sehingga yang menjadi masalah ke depannya, jumlah warga sebanyak 44.000 tersebut tak tahu mau diapakan. Apalagi mereka sama sekali tak memiliki identitas surat keterangan KTP elektronik.
“Sementara syarat untuk terdaftar dalam DPT di Pilgub Sulsel 2018, unsur itu harus terpenuhi,” jelas Mardiana.(WI)