“Dengan adanya rekaman yang beredar di media sosial, akhirnya kami berkesimpulan ini benar dan apakah PJ Walikota yang menginstruksikan ini, sementara kami dalami “, Sambung Irwan.
Beliau juga menyatakan apabila PJ Walikota tidak memberikan sanksi pada bawahannya, Camat, Sekcam, Lurah dan beberapa direksi Perusda yang diduga terlibat dalam kontestasi Pilwali maka LSM LIRA akan mengambil sikap akan menyurat kepada Mendagri, Ombudsman dan Bawaslu Agar PJ Walikota mengambil sikap agar pesta demokrasi ini berjalan damai.
LSM LIRA DPW Sul-Sel Menegaskan dalam Konferensi Pers ini, Pihak Bawaslu dan Inspektorat harus melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran ASN dalam tahapan Pilwalkot, Bawaslu Harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktifitas ASN yang berindikasi pada ketidak-netralan, Bawaslu harus menindak segala bentuk pelanggaran oleh ASN tanpa Pandang bulu, Komisi Aparatur Sipil Negara harus menindak dan memberi sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan aktifitas politik dan ASN harusnya mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
Laporan : Rey Kiswah
Editor. : Sudarman