MAMUJU, RadarNkri.com | Pada 6 November 2020. MS (41), pemilik industri kayu olahan UD Mulqi Anugerah, yang menjadi terdakwa kasus pemanfaatan kayu ilegal, segera disidangkan setelah, Penyidik Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah II menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Mamuju, 5 November 2020. Kejaksaan telah menyatakan berkas kasus ini lengkap tanggal 23 Oktober 2020.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama anggota Ditreskrimsus Polda Sulbar menyerahkan tersangka MS beserta barang bukti berupa 132 batang kayu rimba campuran ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk proses hukum selanjutnya, 5 November 2020. MS menjalankan usaha pengolahan kayu tanpa izin dan tanpa dokumen pemanfaatan kayu hasil hutan yang sah.
“Saya berharap kasus ini bisa segera disidangkan dan MS yang sempat melarikan diri dan buron saat akan ditangkap bisa dihukum seberat-beratnya,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 6 November 2020, di Makassar.