JENEPONTO, (RadarNkri.com) — Dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang tengah mewabah, Himpunan Mahasiswa Turatea (HPMT) kom UMI bekerjasama Pemerintah Kelurahan Pabiringa, Karang Taruna , Polsek Binamu, Babinsa kel Pabiringa, Puskesmas Binamu Kota, Dapur Mba Mega dan tokoh masyarakat di kel.pabiringa, melakukan penyemprotan disinfektan dan sosialisasi mobile ke seluruh area rumah warga.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pagi hingga sore hari pada kamis, 02 april 2020 dikelurahan pabiringa kec. Binamu, Kab. Jeneponto.
Tidak hanya area rumah warga, tim juga melakukan penyemprotan di beberapa fasilitas umum (Fasum), seperti masjid, Toko dan kantor yang ada di kelurahan pabiringa
“Selain melakukan penyemprotan di area rumah warga dan fasilitas umum, kita juga Sosialisasi mobile Tata Cara Pencegahan Wabah Covid-19. Dengan Sosialisasi dan giat penyemprotan ini, diharapkan dapat mencegah masuknya Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Jeneponto, khususnya Kelurahan Pabiringa”.ujar Ketua HPMT Kom UMI, Muh Ihlamsyar
“Semangat Pemerintah Kelurahan Pabiringa dalam mencegah terjadinya Virus Corona (Covid-19) harus didukung oleh semua lapisan masyarakat.”Lanjut Muh Ihlamsyar
Ditempat yang sama Kepala Kelurahan Pabiringa Flamegiyanti Thayeb.,SS.MM menuturkan bahwa “penyemprotan desinfektan yang dilakukan tersebut sangat diperlukan untuk mencegah virus corona dan memutuskan mata rantai penularan COVID-19 di wilayah Pabiringa.
“saya selaku pemerintah setempat menghimbau kepada seluruh masyarakat pabiringa agar dapat mengindahkan instruksi pemerintah supaya kita semua terhindar dari penyebaran COVID-19“.Pungkasnya
Kegiatan ini juga bertujuan sebagai informasi kepada warga Jeneponto Terkhususnya Kelurahan Pabiringa agar sekiranya taat pada himbauan pemerintah untuk menjaga Social Distancing dan Physical Distancing (Kontak Fisik), serta tidak melakukan bepergian dan mengurangi kegiatan diluar rumah serta hindari kerumunan.
Ketua (Karang Taruna) Hasrul Sunung Mengingatkan warga yang baru pulang dari rantauan atau bepergian dari luar Jeneponto agar segera melapor, dan berdiam diri di rumah selama 14 hari (Isolasi mandiri). Karena yang kita khawatirkan beberapa contoh kasus banyak yang positif Covid-19, namun awalnya tidak menunjukkan gejala-gejala pada umumnya,” Ujarnya saat pada awak media.
Laporan : Jufri