RADARNKRI.Com I Luwu Utara – Sering terlihat di media sosial, foto-foto sadis dan mengerikan, misalnya, jenazah korban kecelakaan lalu lintas dalam kondisi mengerikan dan korban kriminal yang bersimbah darah.
Tentunya setiap orang tidak mengetahui dampak Hukum yang akan dialami bagi penyebar Video dan Foto Sadis, lalu bagaimana dengan Media massa?, Media massa memang sejak dulu punya etika penyebaran informasi yang dilindungi oleh undang-undang, sedangkan berbeda dengan media sosial yang tak memiliki landasan dan dasar Hukum yang jelas sehingga kebanyakan orang yang di jerat hukum karena menyebarkan Video dan Foto kemedia sosial.
Menanggapi hal itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola, menghimbau pengguna internet, utamanya media sosial, seperti facebook, twitter, blog pribadi atau bahkan di forum web, agar tidak menyebar konten yang mengerikan. Sebab sang penyebar foto bisa diancam pidana.
Dirinya berharap agar masyarakat tidak berkontribusi dalam menciptakan ketakutan tersebut. Salah satunya dengan tidak menyebarkan konten sadis dari foto dan video yang diambil di lokasi kejadian, yang kesannya sadis dan mengerikan.
Ia menyebutkan, sebenarnya telah ada perlindungan melalui UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 UU ITE, tutupnya (AS)