• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home Breaking News

Revisi UU Kejaksaan dan KUHP: Ancaman Dominasi Jaksa dan Potensi Gejolak Publik”

in Breaking News, HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL
0
Revisi UU Kejaksaan dan KUHP: Ancaman Dominasi Jaksa dan Potensi Gejolak Publik”
286
SHARES
893
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADAREKSPRES – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa Revisi UU Kejaksaan dan KUHP berpotensi mengulang kembali tragedi 2019.

“Sebelum terlambat, kita harus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar jangan sampai tragedi 2019 terulang kembali. Apalagi ini adalah tahun pertama pemerintahan beliau dan Presiden adalah sosok yang tidak menginginkan adanya gejolak alih-alih tragedi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (4/2/2025).

Baca:

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026

Hampir enam tahun berlalu sejak demonstrasi penolakan Revisi UU KPK dan KUHP. Saat itu, gelombang aksi demonstrasi pecah dimana-mana karena dianggap sebagai upaya untuk melemahkan KPK.

“Akibatnya, mobilitas masyarakat dan stabilitas keamanan terganggu, banyak fasilitas umum yang rusak, benturan rakyat dengan aparat hingga korban luka bahkan menelan setidaknya lima korban jiwa dari kalangan pelajar dan mahasiswa,” tutur R Haidar Alwi.

Dan yang tidak kalah fenomenal adalah mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia yang berhasil selamat setelah mengalami cedera di kepala, tengkorak retak, pendarahan otak, tulang bahu patah dan luka-luka di sekujur tubuh.

Belum hilang dari ingatan, kini tragedi 2019 dikhawatirkan kembali terulang. Penyebabnya adalah Revisi UU Kejaksaan yang diusulkan oleh Komisi III dan KUHP yang diusulkan oleh Baleg. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.

“Bukan untuk memperlemah, tapi untuk memperkuat lembaga karena Kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis. Justru ini yang jadi masalahnya,” ungkap R Haidar Alwi.

Di satu sisi, asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti.

“Namun di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman,” sambung R Haidar Alwi.

Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian. Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan.

Bahkan jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman.

“Hal ini rawan disalahgunakan karena mengabaikan checks and balances. Entah oleh tekanan politik, kepentingan pribadi, korupsi atau kasus-kasus yang menyangkut elit,” jelas R Haidar Alwi.

Sebelumnya, kejaksaan juga ikut menangani perkara korupsi. Mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan. Persis seperti kewenangan KPK. Malahan kejaksaan terkesan lebih kepada fungsi penyidikan ketimbang kewenangan utamanya dalam fungsi penuntutan.

Walaupun UU Kejaksaan memperbolehkan jaksa menjadi penyidik tindak pidana tertentu, secara normatif yuridis, kejaksaan sebetulnya tidak lagi berwenang sebagai penyidik perkara tipikor.

“Jika jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu, berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS dalam melaksanakan tugasnya diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS dalam melakukan penyidikan sebagaimana yang diamanahkan KUHAP?” Papar R Haidar Alwi.

KUHAP menganut pemisahan antara fungsi penyidikan dan penuntutan. Berdasarkan KUHAP, wewenang penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan berada di tangan kepolisian.

Setelah menyaingi KPK dalam perkara korupsi, membajak kewenangan kepolisian dalam KUHAP, kejaksaan masih bisa membantah ambisinya untuk menjadi lembaga superbody dan menilai narasi tersebut sebagai serangan balik koruptor.

“Namun Revisi UU Kejaksaan dan KUHP yang bakal memungkinkan jaksa mengintervensi kewenangan kepolisian dan menyerobot kewenangan kehakiman, justru semakin menegaskan ambisinya menjadi lembaga superbody tersebut,” tegas R Haidar Alwi.

Oleh karena itu, tidak heran bila kemudian masyarakat mulai ramai menolak asas dominus litis melalui petisi online. Hingga sore hari ini, petisi tersebut telah ditanda tangani oleh hampir 40 ribu orang.

Penolakan di dunia maya bisa menjelma ke dunia nyata bila DPR dan pemerintah tidak menyikapinya dengan bijak. Terlebih, jika Revisi UU Kejaksaan dan KUHP disahkan secara diam-diam dengan tidak melibatkan partisipasi masyarakat diyakini akan membuat kemarahan publik semakin memuncak.

“Seharusnya, Revisi UU Kejaksaan dan KUHP dimaksudkan untuk memperkuat akses, transparansi serta kesetaraan dalam sistem peradilan pidana. Bukan untuk memperkuat otoritas satu pihak apalagi sampai melucuti kewenangan lembaga lainnya yang justru mendorong penyalahgunaan kekuasaan, praktik korupsi dan melemahkan checks and balances,” tutup R Haidar Alwi.

Laporan: (Red)

Tags: Revisi UU Kejaksaan
Previous Post

Direktur Developer Diduga Menahan Komisi Marketing, Warga Perumahan Namiland Barombong Geram!

Next Post

Lantik Pengurus Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI Sumut, Ilyas Sitorus Berharap Dapat Melakukan Penguatan Organisasi

Related Posts

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter
Breaking News

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:
Breaking News

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Breaking News

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang
Breaking News

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi
Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat
Breaking News

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026
Next Post
Lantik Pengurus Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI Sumut, Ilyas Sitorus Berharap Dapat Melakukan Penguatan Organisasi

Lantik Pengurus Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI Sumut, Ilyas Sitorus Berharap Dapat Melakukan Penguatan Organisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Mei 5, 2026
Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Mei 5, 2026
Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.