GOWA, RadarEkspres – 6 Februari 2025 – Ketegangan terjadi di kantor developer PT. Derin Innawa Sejahtera setelah dua marketing properti dari As Property, Irhayanti Syamsuddin dan Ardiansyah Riswin, menuding Direktur Junaedi menahan komisi penjualan rumah mereka.
Kedua marketing tersebut berhasil menjual satu unit rumah tipe 42/78 di Perumahan Namiland Barombong, Jalan Kanjilo, seharga Rp 341.000.000. Setelah pembeli, Ruslan (Blok F10), melunasi kekurangan plafon sebesar Rp 20.000.000, Junaedi diduga enggan membayarkan komisi sebesar Rp 16.000.000 kepada marketing dengan alasan biaya plafon belum dilunasi sepenuhnya.
“Saya heran, kenapa komisi yang menjadi hak kami ditahan? Padahal, itu sudah sesuai kesepakatan!” ujar Irhayanti Syamsuddin.
Senada dengan Irhayanti, Ardiansyah Riswin juga mengungkapkan bahwa praktik manipulasi pembayaran fee marketing ini bukan pertama kali dilakukan oleh Junaedi.
“Bukan hanya komisi, bahkan janji pembangunan masjid di perumahan ini sejak Mei 2023 hingga sekarang tak kunjung terealisasi. Selalu beralasan dokumennya masih dalam proses pengurusan,” ungkap Ardiansyah Riswin.
Warga Perumahan Namiland Barombong pun mulai gerah dengan berbagai janji yang tak kunjung ditepati. Mereka berencana menggelar pertemuan besar dalam waktu dekat untuk membahas langkah selanjutnya jika pihak developer tidak segera memenuhi janjinya.
“Kami berharap Junaedi dapat mengubah cara-cara seperti ini dan segera merealisasikan pembangunan masjid yang sudah lama dijanjikan. Jika tidak, kami akan mengambil sikap tegas!” tutup Ardiansyah.
Laporan: Syam