Makassar, RadarEkspres — Sebuah toko karpet yang beroperasi di Jalan Pongtiku No. 128, Makassar, menjadi sorotan publik setelah diketahui tidak memasang papan nama usaha sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Dugaan pun mencuat bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk menghindari kewajiban pajak dan menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional toko tersebut.
Berdasarkan pantauan media dan hasil konfirmasi langsung dengan pemilik usaha, pihak toko berdalih bahwa papan nama sebelumnya telah dipasang namun dicuri.
“Pernah saya pasang, tapi dicuri. Jadi untuk apa saya pasang lagi kalau akhirnya hilang?” ujar pemilik toko saat dikonfirmasi, Rabu 16 Juni 2025
Meski demikian, dari laporan berbagai sumber, toko tersebut tetap menjalankan aktivitas jual beli setiap hari tanpa mencantumkan identitas usaha secara terbuka. Padahal, menurut Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Penataan dan Penertiban Usaha, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memasang papan nama yang mencantumkan nama usaha, alamat, serta nomor izin usaha yang sah.
“Ini patut dicurigai. Kalau tidak ada papan nama, bagaimana bisa dipastikan bahwa usaha tersebut legal dan membayar pajak sesuai aturan?” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, Ibu Evi Aprialti, S.E., M.M., menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait usaha yang tidak memasang papan nama.
Sementara itu, salah satu pejabat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar yang dihubungi melalui sambungan telepon juga menyatakan hal serupa.
“Jika terbukti tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak, tentu akan ada tindakan tegas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban memasang papan nama sebagai bentuk transparansi identitas usaha. Hal ini penting untuk mencegah kebocoran pajak dan kerugian negara.
Jurnalis: SNR
















