Gowa, RadarEkspres – Senin, 26 Mei 2025 — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kelurahan Benten, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan terjadi di sekitar area penyeberangan perahu rakyat yang menjadi jalur vital penghubung antarwilayah.
Berdasarkan laporan dari media delikpers.co.id, seorang pengusaha berinisial H.Mlk diduga menjadi aktor utama dalam bisnis ilegal tersebut. Diduga kuat, aktivitas ini berjalan lancar karena adanya dukungan atau pembiaran dari oknum aparat penegak hukum. “Tidak mungkin bisa bertahan lama kalau tidak ada yang membekingi,” ujar sumber media tersebut, Kamis 15 Mei 2025.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa ada setidaknya tiga titik yang dicurigai sebagai lokasi penimbunan solar subsidi. Salah satunya diyakini milik H.Mlk, sementara dua lainnya masih dalam penyelidikan tim investigasi.
“Sudah lama ada aktivitas mencurigakan di situ. Bau solar menyengat dan truk tangki sering terlihat parkir. Kami khawatir terjadi kebakaran,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim media yang menelusuri lokasi menemukan satu unit truk tangki bertuliskan “PT. Berkah” tengah berada di kawasan tersebut. Saat didekati, sejumlah orang langsung melarikan diri ke arah kapal dan sisi barat laut Jembatan Barombong. Lokasi dugaan penimbunan tersebut hanya berjarak kurang dari 50 meter dari area penyeberangan warga—kondisi ini memicu kekhawatiran serius mengenai keselamatan dan legalitasnya.
Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari aparat kepolisian maupun pemerintah daerah. Mereka menduga solar subsidi tersebut dijual ke sektor industri demi keuntungan besar, padahal hal ini merupakan pelanggaran hukum berat.
Sebagai dasar hukum, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Masyarakat mendesak Kapolres Gowa dan Kapolsek Barombong untuk segera bertindak tegas. Mereka berharap aparat tidak tutup mata terhadap dugaan kejahatan ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Laporan: Tim Redaksi
















