• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home Breaking News

Pengaduan Resmi ke Propam: CLA LAW FIRM Minta Akuntabilitas Polisi Dalam Penanganan Laporan Penganiayaan

in Breaking News, HUKUM & KRIMINAL, METRO
0
Pengaduan Resmi ke Propam: CLA LAW FIRM Minta Akuntabilitas Polisi Dalam Penanganan Laporan Penganiayaan
257
SHARES
803
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALU, RadarEkspres – 24 November 2025 – Kantor hukum CLA LAW FIRM melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolda Sulawesi Tengah melalui Kabid Propam Polda Sulteng, terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik yang dilakukan Kapolsek Palu Barat. Pengaduan ini diajukan menyusul penolakan pembuatan Laporan Polisi (LP) terhadap korban penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan korban untuk mendapatkan visum.

Pengaduan tersebut ditujukan secara spesifik kepada Kapolsek Palu Barat atas dugaan kelalaian dalam pelayanan publik. Tim kuasa hukum CLA LAW FIRM yang terdiri dari Ahmad Tahir Manusama, S.H., Herman Nompo, S.H., M.H., dan Kartini, S.H., M.H., mewakili klien mereka, Moh. Rizal Badaruddin, seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Baca:

Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar

Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar

Juni 24, 2026
DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

Juni 18, 2026
DPP LBH NVNJ Hadirkan Pendampingan Hukum Profesional dalam Perkara Waris di PA Sleman

DPP LBH NVNJ Hadirkan Pendampingan Hukum Profesional dalam Perkara Waris di PA Sleman

Juni 17, 2026
Film Lokal “Peddi Palaoka” Tuai Apresiasi, Angkat Budaya Bugis-Makassar ke Layar Lebar

Film Lokal “Peddi Palaoka” Tuai Apresiasi, Angkat Budaya Bugis-Makassar ke Layar Lebar

Juni 16, 2026

Tidak diterima Saat akan Membuat Laporan Polisi dengan alasan bahwa polsek Palu barat tidak dapat menerima laporan polisi melainkan hanya dapat memproses pengaduan

Dalam DUMAS yang disampaikan kepada Kapolda Sulteng, kuasa hukum menjelaskan bahwa Moh. Rizal Badaruddin mendatangi Polsek Palu Barat pada malam hari dalam kondisi babak belur untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya sekitar pukul 22.45 WITA.

Namun, menurut pengaduan tersebut, Kapolsek Palu Barat secara tegas menolak membuat LP dengan alasan bahwa Polsek Palu Barat tidak menerima laporan polisi dan hanya bisa melayani aduan serta mediasi.

Kuasa Hukum menilai tindakan penolakan LP tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur karena polisi pada dasarnya berwenang menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat, sebagaimana tugas pokok Kepolisian dalam penegakan hukum dan pelayanan publik dan seharusnya kepolisan sebagai pelindung masyarakat dapat mengarahkan atau mengawal korban ke kantor polisi/polres maupun polda untuk mendapatkan pelayanan dalam pembuatan laporan polisi jika memang benar dalam hal ini polsek palu barat tidak dapat menerima masyarakat dalam pembuatan Laporan polisi

Korban Kehilangan Hak Visum

Penolakan LP tersebut berdampak serius. Karena LP tidak dibuat, korban kehilangan hak penting untuk melakukan visum et repertum, yang merupakan dokumen utama dalam pembuktian tindak pidana penganiayaan.

Korban akhirnya harus kembali melakukan rekam medik secara mandiri di Rumah Sakit Umum Poso. Hingga berita ini dibuat, kuasa hukum menyebut belum ada tindak lanjut atau komunikasi dari Kapolsek Palu Barat terkait rencana mediasi yang sempat dijanjikan ke Klien kami

Tuntutan Kuasa Hukum

Dalam surat DUMAS yang disampaikan, CLA LAW FIRM meminta Kapolda Sulteng melalui Kabid Propam untuk:

1. Meminta pemeriksaan disiplin dan kode etik terhadap Kapolsek Palu Barat atas dugaan kelalaian dalam penolakan pembuatan Laporan Polisi/pengaduan

2. Menetapkan waktu pemeriksaan 3×24 jam sejak surat Pengaduan Masyarakat diterima, guna memastikan akuntabilitas kinerja Propam.

Sebagai bentuk pengawasan, laporan ini juga ditembuskan kepada Kapolri, Kepala Divisi Propam Polri, dan Irwasum Polri.

Harapan Penegakan Profesionalitas Polri

CLA LAW FIRM berharap pengaduan ini ditindaklanjuti secara profesional demi mewujudkan Polri yang akuntabel dan menjunjung tinggi pelayanan kepada masyarakat.

Laporan: Red

Tags: CLA LAW FIRM Minta Akuntabilitas Polisi Dalam Penanganan Laporan PenganiayaanPengaduan Resmi ke Propam
Previous Post

KODAREAL VI TNI AL Gelar Bakti Sosial di Pulau Lae-Lae dalam Rangka Hari Armada RI ke-80

Next Post

Bansos dan Makanan Bergizi Gratis Disalurkan Tepat Sasaran di Kelurahan Pangli, Besok Mulai Dibagikan

Related Posts

Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar
Breaking News

Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar

Juni 24, 2026
DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali
Breaking News

DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

Juni 18, 2026
DPP LBH NVNJ Hadirkan Pendampingan Hukum Profesional dalam Perkara Waris di PA Sleman
Breaking News

DPP LBH NVNJ Hadirkan Pendampingan Hukum Profesional dalam Perkara Waris di PA Sleman

Juni 17, 2026
Film Lokal “Peddi Palaoka” Tuai Apresiasi, Angkat Budaya Bugis-Makassar ke Layar Lebar
Breaking News

Film Lokal “Peddi Palaoka” Tuai Apresiasi, Angkat Budaya Bugis-Makassar ke Layar Lebar

Juni 16, 2026
Breaking News

Semarak Anniversary Perdana, Kiwal Garuda Hitam Gowa Tegaskan Komitmen Jaga Budaya dan Mengabdi untuk Masyarakat

Juni 15, 2026
Ratusan Kepala Sekolah Mundur, GMBI Sulsel: Itu Langkah Benar Sebelum Masuk Ranah Hukum
Breaking News

Ratusan Kepala Sekolah Mundur, GMBI Sulsel: Itu Langkah Benar Sebelum Masuk Ranah Hukum

Juni 15, 2026
Next Post
Bansos dan Makanan Bergizi Gratis Disalurkan Tepat Sasaran di Kelurahan Pangli, Besok Mulai Dibagikan

Bansos dan Makanan Bergizi Gratis Disalurkan Tepat Sasaran di Kelurahan Pangli, Besok Mulai Dibagikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar

Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar

Juni 24, 2026
DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

Juni 18, 2026
DPP LBH NVNJ Hadirkan Pendampingan Hukum Profesional dalam Perkara Waris di PA Sleman

DPP LBH NVNJ Hadirkan Pendampingan Hukum Profesional dalam Perkara Waris di PA Sleman

Juni 17, 2026
Film Lokal “Peddi Palaoka” Tuai Apresiasi, Angkat Budaya Bugis-Makassar ke Layar Lebar

Film Lokal “Peddi Palaoka” Tuai Apresiasi, Angkat Budaya Bugis-Makassar ke Layar Lebar

Juni 16, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar

Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar

Juni 24, 2026
DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

Juni 18, 2026
DPP LBH NVNJ Hadirkan Pendampingan Hukum Profesional dalam Perkara Waris di PA Sleman

DPP LBH NVNJ Hadirkan Pendampingan Hukum Profesional dalam Perkara Waris di PA Sleman

Juni 17, 2026
Film Lokal “Peddi Palaoka” Tuai Apresiasi, Angkat Budaya Bugis-Makassar ke Layar Lebar

Film Lokal “Peddi Palaoka” Tuai Apresiasi, Angkat Budaya Bugis-Makassar ke Layar Lebar

Juni 16, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.