Jakarta, RadarEkspres – Perjalanan karier Febrie Adriansyah, yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu jaksa paling berpengaruh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kini memasuki babak yang berbanding terbalik, Sabtu 25 Juli 2026
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu kini menghadapi proses hukum yang menjadi perhatian publik
Febrie sebelumnya dipercaya menangani sejumlah perkara korupsi besar yang melibatkan kerugian negara bernilai triliunan rupiah. Di bawah kepemimpinannya sebagai Jampidsus sejak 2022, Kejaksaan Agung mengungkap berbagai perkara strategis, mulai dari Jiwasraya, Asabri hingga kasus-kasus korupsi lainnya yang menyita perhatian masyarakat.
Namun dinamika penegakan hukum berubah drastis pada Juli 2026. Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, kemudian namanya masuk dalam proses penyidikan dan berkembang menjadi penetapan sebagai tersangka. Perkembangan perkara tersebut sempat diwarnai perubahan informasi mengenai status hukumnya sebelum akhirnya kembali ditegaskan sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi penegak hukum ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian bagi prinsip equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum. Banyak kalangan menilai proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan terbaru menunjukkan proses hukum terhadap Febrie masih terus berjalan. Aparat penegak hukum menyatakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki, sementara pihak Febrie menyampaikan bantahan atas tuduhan tersebut dan menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik karena menyangkut figur yang sebelumnya berada di garis depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat kini menunggu bagaimana proses hukum berlangsung secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan : Red

















