Gowa, RadarEkspres – 24 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 011/SK/DPP-LBH/NVNJ/VII/2026 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng Periode 2026–2030.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut merupakan bentuk komitmen DPP LBH No Viral No Justice dalam memperluas jaringan organisasi sekaligus meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bantaeng.
Kehadiran DPC Bantaeng diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, edukasi hukum, advokasi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pencari keadilan.
Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa pengesahan kepengurusan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Akta Pendirian LBH No Viral No Justice, serta hasil rapat pengurus Dewan Pimpinan Pusat LBH NVNJ.
Berdasarkan keputusan tersebut, DPP LBH NVNJ menetapkan susunan pengurus DPC Kabupaten Bantaeng yang akan mengemban amanah organisasi selama masa bakti 2026–2030, yaitu:
Susunan Pengurus DPC LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng
Pengurus Inti
* Ketua: M. Ramli, SH., MH., C.LE
* Wakil Ketua: Bambang Haryono
* Sekretaris: Nawir Amiruddin, C.LE., C.P.L.A
* Wakil Sekretaris: Fahruddin Nurdin
* Bendahara: H. Muh. Arif, C.PLA
* Ketua Divisi
* Ketua Divisi Sarana: Andi Fifi Alfira, S.Pd
* Ketua Divisi Operasional: Wandi, C.PLA
* Ketua Divisi Pendidikan: Achmad Ardiansyah Saputra, C.PLA
* Ketua Divisi Litigasi: Jufri, S.H
* Ketua Divisi Non Litigasi: Nurdin
* Ketua Divisi Seni dan Budaya: Rusdianto
* Ketua Divisi Humas: Umar, C.PLA
DPP LBH No Viral No Justice berharap seluruh jajaran pengurus yang telah disahkan dapat menjalankan amanah organisasi secara profesional, berintegritas, serta berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., SH., MM, menyampaikan bahwa pembentukan DPC Kabupaten Bantaeng merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan bantuan hukum hingga ke tingkat daerah.
“Kami berharap kepengurusan yang baru ini mampu menjadi wadah pengabdian bagi para pegiat hukum dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi. LBH No Viral No Justice harus hadir sebagai mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice, Jufri, SH., MH., C.LA, menegaskan bahwa seluruh pengurus yang telah menerima amanah wajib menjaga nama baik organisasi serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat.
“Keberadaan DPC Kabupaten Bantaeng diharapkan menjadi pusat pelayanan hukum yang profesional, responsif, dan humanis. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang berkualitas, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi,” katanya.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, DPC LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng kini resmi memiliki legalitas organisasi untuk melaksanakan berbagai program kerja, seperti penyuluhan hukum, pendampingan perkara, mediasi, konsultasi hukum, pendidikan paralegal, hingga advokasi kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
DPP LBH No Viral No Justice optimistis kehadiran DPC Kabupaten Bantaeng akan semakin memperkuat eksistensi organisasi dalam mengawal penegakan hukum, memperluas akses terhadap keadilan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“No Viral No Justice” bukan sekadar slogan, melainkan semangat perjuangan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum tanpa diskriminasi.
Laporan : Red
















