Makassar, RadarEkspres – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi pembelian stone crusher resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kamis 30 Juli 2026
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan Nomor: LP/B/857/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 30 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pelapor bernama Bambang Haryanto melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.
Dalam laporannya, Bambang menyebut peristiwa tersebut bermula pada 12 Agustus 2021 di Jalan Kancil Utara, Kota Makassar.
Saat itu, terlapor yang berinisial Irwan Bachri Syam diduga mengajak korban berinvestasi dalam pembelian stone crusher dengan nilai kerja sama sebesar Rp2 miliar.
Pelapor menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan berdasarkan kwitansi tertanggal 13 Agustus 2021.
Terlapor disebut menjanjikan pembagian keuntungan berupa royalti sebesar Rp12.500 per metrik ton produksi, dengan asumsi produksi mencapai 40.000 metrik ton per bulan.
Namun, menurut pelapor, hingga kini investasi tersebut tidak memberikan hasil sebagaimana yang dijanjikan.
Selain itu, dana sebesar Rp2 miliar yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan, sehingga pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar nilai tersebut.
Atas dasar itu, Bambang Haryanto meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas laporan tersebut. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih mengacu pada isi laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Sulawesi Selatan.
Proses penyelidikan dan/atau penyidikan masih berjalan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, keterangan para pihak, dan saksi-saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan : Red
















