Bone, RadarEkspres – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bone. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber H. Bara, terdapat sedikitnya empat lokasi tambang yang diduga masih beroperasi tanpa memiliki legalitas atau perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut H. Bara, lokasi-lokasi tambang tersebut tersebar di beberapa wilayah, di antaranya berada di Kecamatan Patimpeng serta Desa Bulu, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone. Ia menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga tetap berjalan meskipun legalitas operasionalnya dipertanyakan.
“Informasi yang kami peroleh mengindikasikan adanya beberapa lokasi tambang yang diduga belum mengantongi izin yang semestinya. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar H. Bara, 1 Agustus 2026
Berdasarkan catatan awal yang diterima, terdapat beberapa nama yang disebut berkaitan dengan aktivitas di lokasi-lokasi tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan adanya pelanggaran hukum.

Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara, hingga konflik sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan investigasi lapangan untuk memastikan status perizinan seluruh kegiatan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bone.
Masyarakat juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain aspek penegakan hukum, masyarakat berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bone maupun instansi terkait mengenai status legalitas lokasi-lokasi tambang yang dimaksud.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau memiliki kepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan : Red
















