RADARNKRI.Com I Makassar – Tragedi Tenggelamnya KM Lestari Maju yang menyebabkan timbulnya korban jiwa di karenakan ada unsur kelalaian, akhirnya penyidik direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrisus) Polda Sulsel bersama penyidik Polres Selayar dan Polres Bulukumba menetapkan tersangka kasus KM Lestari Maju sebanyak dua orang tersangka, senin 09/07/2018.
Dalam kasus tragedi KM Lestari Maju yang diduga mengalami ke bocoran dilambung kapal di Perairan Selayar mengakibatkan 36 orang meninggal dunia dan 205 korban selamat.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka dan telah memeriksa saksi sebanyak 25 orang.
“Hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Agus Susanto sebagai nakhoda KM Lestari Maju dan perwira Posker Pelabuhan Bira yang menerbitkan SPB, Kuat Maryanto. Sementara pemilik kapal masih berstatus saksi,” kata Dicky Sondani, Senin (9/7/2018).
Meski demikian, lanjut Dicky, penyidikan terus dilakukan oleh penyidik dari Ditreskrimsus, Polres Selayar dan Polres Bulukumba, kemudian juga akan bekerja sama dengan pihak Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan ini.
“Untuk tersangka tambahannya, kita masih melakukan penyidikan lebih mendalam, nanti kerjasama dengan seluruh tim, kalau memang ada tersangka yang lain nanti kita umumkan lagi,” terangnya.
Sementara, dalam daftar manifes KM Lestari Maju sebanyak 139 orang penumpang. Namun kenyataannya jumlah yang berhasil dievakuasi oleh Tim SAR gabungan tidak sesuai dengan daftar manifes tersebut.
“Korban ada 242 orang, dengan 36 meninggal dunia dan selamat 205. Saat ini yang belum ditemukan 1 orang bernama Aditya berusia 11 bulan berasal dari Kabupaten Takalar,” ujarnya.
Dicky menyebutkan, bahwa kedua tersangka dipersangkakan yakni Kuat Mardianto pasal 303 subsider pasal 117 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran junto pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Sedangkan untuk tersangka, Agus Susanto kata Dicky, dijerat dengan pasal 302 subsider pasal 122 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran junto pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Ada unsur kelalain. Jadi mereka kena pasal 359 karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia,” pungkasnya.(WI)