• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Advokat Mendapatkan Perlakuan tidak Menyenangkan oleh Oknum Jatanras Polrestabes Makassar

in HUKUM & KRIMINAL
0
Advokat Mendapatkan Perlakuan tidak Menyenangkan oleh Oknum Jatanras Polrestabes Makassar
345
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, RadarEkspres – Tim Advokat Farhan Salahuddin menerima perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum Jatanras Polrestabes Makassar saat ingin memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya, Rabu 28 Agustus 2024

Menurut Faciaunis Ichang, SH salah satu Penasihat Hukum Farhan Salahuddin mengatakan bahwa menghalangi tugas Advokat adalah tindakan yang merupakan pelecehan dan kekerasan yang tidak dapat diterima dalam hukum dan etika profesi. Tindakan tersebut sangat tidak etis dan melanggar hak-hak advokat dalam menjalankan tugasnya. Advokat memiliki hak untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya tanpa adanya intimidasi atau ancaman dari pihak manapun.” Ujar Ichang

Baca:

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat

Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat

Agustus 28, 2025
Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan

Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan

Agustus 22, 2025
Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban

Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban

Agustus 22, 2025

Ichang juga mengatakan Pihak kepolisian harus menghormati profesi advokat dan memberikan perlindungan terhadap Advokat dalam menjalankan tugasnya. Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap rekan kami tidak dapat diterima dalam sistem hukum yang berkeadilan.

Kami menyerukan kepada pihak kepolisian Propam Polda Sulawesi selatan untuk melakukan investigasi terhadap oknum Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan tindakan tersebut dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Advokat harus dapat bekerja dengan aman dan tanpa rasa takut dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.” Tegas Ichang.

Kronologi Kejadian :

Bahwa kejadian berawal pada hari Rabu 28 Agustus 2024 sekitar Jam 17.00 WITA, Farhan Salahuddin bekerja sebagai buruh pikul TK Bagasi diamankan di depan Warkop Ar – Rahman di Jl. Buru.

Selanjutnya pada pukul 23.40 WITA, Para Advokat/Pengacara bersama keluarga Farhan Salahuddin menuju ke Kantor Polrestabes Makassar untuk memberikan Surat kuasa khusus yang akan ditandatangani oleh Farhan Salahuddin. Akan tetapi setiba di kantor Polrestabes Makassar Farhan Salahuddin ternyata tidak ada di tempat.

Olehnya itu, berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa Farhan Salahuddin berada di Posko Jatanras. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Advokat pendamping hukum menuju ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar yang berada di wilayah Polsek Rappocini.” Ujar Ichang.

Lebih Lanjut, Ichang mengatakan Tim pendamping hukum kemudian menuju ke posko Jatanras Polrestabes Makassar yang berada di Wilayah Rappocini dan pada saat di lokasi bertemu dengan salah satu petugas dan mempertanyakan maksud dan tujuan kehadiran pendamping hukum Farhan Salahuddin.

Saat petugas Jatanras yang menerima tim advokat kemudian menyampaikan bahwa saat ini masih dilakukan interogasi dan pengembangan sehingga pendamping hukum tidak boleh masuk untuk memberikan surat kuasa dan juga dikatakan bahwa jika ingin mendampingi silahkan ke Polrestabes Makassar, sementara Farhan Salahuddin diinterogasi/pengembangan di Posko Jatanras.

Olehnya itu, atas penyampaian dari pihak Jatanras sehingga terjadi adu argumen antara petugas kepolisian dan juga pendamping hukum karena pendamping hukum tetap ingin masuk memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya tetapi tetap dihalangi oleh petugas kepolisian Jatanras Polrestabes Makassar.

“terdapat kata-kata yang tidak pantas yang dikeluarkan oleh petugas kepolisian yang ingin meludahi pendamping hukum bahkan ada yang sampai dicekik dan didorong bahkan ditendang oleh oknum Jatanras Polrestabes Makassar.” Ujar Ichang.

Hingga berita ini disiarkan masih menunggu tanggapan dari pihak Jatanras Polrestabes Makassar.

Laporan : JDT

Tags: Advokat Mendapat Perlakuan tidak menyenangkanJatanras Polrestabes Makassar
Previous Post

AURA dan IRMAWATI Resmi Maju di Pilkada Gowa 2024

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan, PLN UID Sulselrabar Perkuat Sinergitas dengan _Stakeholder_

Related Posts

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum
Breaking News

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat
Breaking News

Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat

Agustus 28, 2025
Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan
Breaking News

Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan

Agustus 22, 2025
Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban
Breaking News

Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban

Agustus 22, 2025
Kejati Sumsel Sita Uang Rp. 506 Miliar Kasus Kredit Bermasalah Bank Plat Merah 
Breaking News

Kejati Sumsel Sita Uang Rp. 506 Miliar Kasus Kredit Bermasalah Bank Plat Merah 

Agustus 7, 2025
Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara
Breaking News

Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara

Juli 16, 2025
Next Post
Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan, PLN UID Sulselrabar Perkuat Sinergitas dengan _Stakeholder_

Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan, PLN UID Sulselrabar Perkuat Sinergitas dengan _Stakeholder_

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025
Pendidikan Paralegal Angkatan IV dan HUT Perdana Jadi Fokus Rapat DPP LBH NVNJ

Pendidikan Paralegal Angkatan IV dan HUT Perdana Jadi Fokus Rapat DPP LBH NVNJ

September 28, 2025
PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)

PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)

September 25, 2025

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025
Pendidikan Paralegal Angkatan IV dan HUT Perdana Jadi Fokus Rapat DPP LBH NVNJ

Pendidikan Paralegal Angkatan IV dan HUT Perdana Jadi Fokus Rapat DPP LBH NVNJ

September 28, 2025
PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)

PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)

September 25, 2025

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1667 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    491 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.