Makassar, RadarEkspres – Tim Advokat Farhan Salahuddin menerima perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum Jatanras Polrestabes Makassar saat ingin memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya, Rabu 28 Agustus 2024
Menurut Faciaunis Ichang, SH salah satu Penasihat Hukum Farhan Salahuddin mengatakan bahwa menghalangi tugas Advokat adalah tindakan yang merupakan pelecehan dan kekerasan yang tidak dapat diterima dalam hukum dan etika profesi. Tindakan tersebut sangat tidak etis dan melanggar hak-hak advokat dalam menjalankan tugasnya. Advokat memiliki hak untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya tanpa adanya intimidasi atau ancaman dari pihak manapun.” Ujar Ichang
Ichang juga mengatakan Pihak kepolisian harus menghormati profesi advokat dan memberikan perlindungan terhadap Advokat dalam menjalankan tugasnya. Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap rekan kami tidak dapat diterima dalam sistem hukum yang berkeadilan.
Kami menyerukan kepada pihak kepolisian Propam Polda Sulawesi selatan untuk melakukan investigasi terhadap oknum Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan tindakan tersebut dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Advokat harus dapat bekerja dengan aman dan tanpa rasa takut dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.” Tegas Ichang.
Kronologi Kejadian :
Bahwa kejadian berawal pada hari Rabu 28 Agustus 2024 sekitar Jam 17.00 WITA, Farhan Salahuddin bekerja sebagai buruh pikul TK Bagasi diamankan di depan Warkop Ar – Rahman di Jl. Buru.
Selanjutnya pada pukul 23.40 WITA, Para Advokat/Pengacara bersama keluarga Farhan Salahuddin menuju ke Kantor Polrestabes Makassar untuk memberikan Surat kuasa khusus yang akan ditandatangani oleh Farhan Salahuddin. Akan tetapi setiba di kantor Polrestabes Makassar Farhan Salahuddin ternyata tidak ada di tempat.
Olehnya itu, berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa Farhan Salahuddin berada di Posko Jatanras. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Advokat pendamping hukum menuju ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar yang berada di wilayah Polsek Rappocini.” Ujar Ichang.
Lebih Lanjut, Ichang mengatakan Tim pendamping hukum kemudian menuju ke posko Jatanras Polrestabes Makassar yang berada di Wilayah Rappocini dan pada saat di lokasi bertemu dengan salah satu petugas dan mempertanyakan maksud dan tujuan kehadiran pendamping hukum Farhan Salahuddin.
Saat petugas Jatanras yang menerima tim advokat kemudian menyampaikan bahwa saat ini masih dilakukan interogasi dan pengembangan sehingga pendamping hukum tidak boleh masuk untuk memberikan surat kuasa dan juga dikatakan bahwa jika ingin mendampingi silahkan ke Polrestabes Makassar, sementara Farhan Salahuddin diinterogasi/pengembangan di Posko Jatanras.
Olehnya itu, atas penyampaian dari pihak Jatanras sehingga terjadi adu argumen antara petugas kepolisian dan juga pendamping hukum karena pendamping hukum tetap ingin masuk memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya tetapi tetap dihalangi oleh petugas kepolisian Jatanras Polrestabes Makassar.
“terdapat kata-kata yang tidak pantas yang dikeluarkan oleh petugas kepolisian yang ingin meludahi pendamping hukum bahkan ada yang sampai dicekik dan didorong bahkan ditendang oleh oknum Jatanras Polrestabes Makassar.” Ujar Ichang.
Hingga berita ini disiarkan masih menunggu tanggapan dari pihak Jatanras Polrestabes Makassar.
Laporan : JDT