GOWA, RadarEkspres – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah insan pers dan berlangsung sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik mengenai sejumlah isu yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut, Husniah Talenrang didampingi oleh kuasa hukumnya. Di hadapan awak media, ia menyampaikan penjelasan mengenai langkah hukum yang telah ditempuh, termasuk laporan yang telah diajukan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Selain itu, Husniah Talenrang juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan laporan kepada Dewan Pers sebagai bagian dari upaya menempuh mekanisme yang berlaku terkait persoalan yang sedang dihadapi.
Menanggapi bergulirnya wacana Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Husniah Talenrang menegaskan bahwa dirinya menghormati tugas dan kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menyatakan siap hadir apabila menerima panggilan resmi dari DPRD Kabupaten Gowa.
Namun demikian, hingga konferensi pers berlangsung, Husniah Talenrang menyampaikan bahwa dirinya belum menerima surat undangan atau panggilan resmi dari DPRD Kabupaten Gowa terkait pelaksanaan Hak Angket tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Husniah Talenrang juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Gowa agar tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi maupun isu-isu yang beredar di tengah masyarakat sebelum kebenarannya dapat dipastikan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, serta bersama-sama menjaga persatuan, keamanan, dan kondusivitas daerah. Mari kita percayakan seluruh proses yang sedang berjalan kepada mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Husniah Talenrang.
Konferensi pers tersebut menjadi sarana bagi Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik sekaligus menegaskan komitmennya dalam menghormati proses hukum serta mendukung prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat melalui media massa.
Laporan : Red
















