• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home Breaking News

Diduga Langgar Prinsip Itikad Baik, BPBD Morowali Utara Digugat Terkait Proyek Tanggap Darurat Rp 1,9 Miliar

in Breaking News, HUKUM & KRIMINAL, METRO
0
Diduga Langgar Prinsip Itikad Baik, BPBD Morowali Utara Digugat Terkait Proyek Tanggap Darurat Rp 1,9 Miliar
266
SHARES
832
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

POSO, RadarEkspres –  CV. Lingto Perkasa, perusahaan penyedia jasa konstruksi yang berdomisili di Desa Towara, Kabupaten Morowali Utara, resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Morowali Utara di Pengadilan Negeri Poso.

Gugatan ini terkait proyek strategis Tanggul Pengaman Pantai/Batu Gajah Seksi I di Desa Unkgea, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.999.500.000,00 (Satu Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Tanggap Darurat Bencana Alam Morowali Utara yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 360/32/IX/2020 tanggal 16 September 2020.

Baca:

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026

Tiga Pihak Digugat

Dalam gugatan yang diajukan, CV. Lingto Perkasa diwakili oleh Direktur Safiuddin, dengan kuasa hukum dari Kantor Hukum CLA Law Firm, yang dikenal berpengalaman dan berintegritas dalam bidang hukum. Tim kuasa hukum terdiri dari Herman Nompo, S.H., M.H., Kartini, S.H., M.H., dan Ahmad Tahir Manusama, S.H.

Adapun pihak-pihak yang digugat adalah:

1. Tergugat I: Kepala BPBD Kabupaten Morowali Utara, selaku Pengguna Anggaran (PA).

2. Tergugat II: Darman Bada, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO).

3. Turut Tergugat: Bupati Morowali Utara, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pekerjaan Selesai 100%, Pejabat Tolak Bayar

CV. Lingto Perkasa menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah selesai 100% sesuai dengan SPK Nomor 360/02/SPMK-PL-TD/BPBD/IX/2020 tertanggal 17 September 2020, dan dibuktikan melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) pada 12 Februari 2021 yang ditandatangani serta diverifikasi oleh pihak BPBD Morowali Utara.

Meski semua tahapan telah terpenuhi, pihak tergugat menolak melakukan pembayaran tanpa alasan hukum yang sah. Penolakan ini dinilai penggugat sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) dan penyalahgunaan wewenang, sebab seluruh dokumen resmi menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai sesuai ketentuan.

Dugaan Itikad Buruk dan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam proses klarifikasi sebelumnya, pihak tergugat beralasan bahwa proyek tersebut “dikerjakan sebelum adanya SPK”. Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh penggugat karena tidak didukung bukti faktual dan bertentangan dengan dokumen resmi.

Dokumen yang memperkuat klaim penggugat antara lain:

SPK resmi tertanggal 17 September 2020,

BASTHP yang menyatakan pekerjaan 100% selesai dan diterima,

Laporan kemajuan pekerjaan yang disetujui oleh PPK sesuai periode pelaksanaan.

Tindakan menolak pembayaran atas alasan yang tidak berdasar tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas itikad baik dan asas umum pemerintahan yang bersih, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik.

Tuntutan Ganti Rugi

Melalui gugatan ini, CV. Lingto Perkasa menuntut:

1. Kerugian Materiel sebesar Rp 1.999.500.000,00, yakni nilai pekerjaan yang telah selesai namun belum dibayarkan.

2. Kerugian Immatéril sebesar Rp 500.000.000,00, akibat rusaknya reputasi perusahaan, nama baik, dan terganggunya kegiatan operasional.

Pernyataan Kuasa Hukum

Dalam keterangannya kepada media, Herman Nompo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat dari CLA Law Firm, menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.

“Kami berharap pihak tergugat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran ini. Jika hal itu dilakukan, maka perkara ini tidak perlu berlanjut ke pokok perkara. Namun bila tidak, kami siap menempuh jalur hukum hingga tuntas,” ujar Herman Nompo tegas.

Ia menambahkan bahwa sikap abai terhadap kewajiban keuangan daerah tidak hanya merugikan pihak kontraktor, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Negara tidak boleh membiarkan penyedia jasa yang bekerja sesuai aturan justru dirugikan oleh keputusan sepihak. Ini tentang keadilan dan tanggung jawab moral pejabat publik,” tambahnya.

Laporan: Red

Tags: Perbuatan Melawan Hukum
Previous Post

Ketua Umum dan Sekjen LBH No Viral No Justice Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-47 kepada Kombes Pol. H. Zulham Effendy

Next Post

CLA Law Firm Resmi Hadir di Poso, Siap Layani Kebutuhan Hukum Masyarakat Tanpa Batas

Related Posts

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Breaking News

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang
Breaking News

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi
Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat
Breaking News

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026
Bersedekah di Hari Milad, Ketua Y-APK Berbagi kepada Anak Tahfidz RHG Moncongloe
Breaking News

Bersedekah di Hari Milad, Ketua Y-APK Berbagi kepada Anak Tahfidz RHG Moncongloe

April 12, 2026
Peran Aktif LBH No Viral No Justice, Sengketa Panen di Tassese Berujung Damai
Breaking News

Peran Aktif LBH No Viral No Justice, Sengketa Panen di Tassese Berujung Damai

April 11, 2026
Next Post
CLA Law Firm Resmi Hadir di Poso, Siap Layani Kebutuhan Hukum Masyarakat Tanpa Batas

CLA Law Firm Resmi Hadir di Poso, Siap Layani Kebutuhan Hukum Masyarakat Tanpa Batas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.