Makassar – Radar Ekspres – Proses Penagihan dan penarikan Unit Kendaraan lagi-lagi dituding sebagai bentuk Premanisme dan miss Prosedural oleh publik. Penarikan Unit Kendaraan Debitur Hasan Taher warga Kecamatan Mariso pada 15 Juni 2020 berlanjut kesidang BPSK tentang Penarikan Kendaraan. Makassar, 18 September 2020.
Pihak MayBank Finance ditemui awak media mengenai pemberitaan tentang, “Arogansi Oknum Depcolektor Maybank, Husain Syukur Minta Kepada Petugas Tindak Tegas Perampas Mobil Dibitur Di Tengah Jalan”. Arfan Bachtiar sebagai Area Colection menyatakan, pemberitaan tersebut tidak benar.
Pihak Maybank Sebagai pemberi Fasilitas Kredit secara prosedural bermitra dengan rekanan PT. Benteng sebagai Mitra Jasa penagihan sesuai dengan Regulasi OJK No 35 th 2018 Pasal 48 tentang Kerjasama Lembaga pembiayaan dengan pihak ketiga/PEOJF (Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fedusia). Pihak Ketiga sesuai regulasi wajib bersertifikasi dan memenuhi unsur Legalitas Administrasi dalam setiap penagihan dan penarikan.
“Tentang Arogansi dan Menyewa preman itu Salah Besar, kami dilandasi regulasi Sesuai aturan OJK No.35 pasal 48 tahun 2018 ” Jelas Arfan.
Statemen tersebut membantah tudingan tentang Bentuk Arogansi Pembiayaan dalam Penunggakan kredit Debitur yang beredar dipublik tentang Penarikan Nonprosedural tekhnis Premanisme.
Chandro F Siburian sebagai maneger operasinal PT. Benteng Mengklarifikasi Tudingan Etika Premanisme yang dilakukan Eksekutornya. Dalam kasus penarikan ini Pihaknya mengantongi SK dari Maybank Indonesia Finance, Subtitusi Dari PT. Benteng, Fidusia, History Payment.
Etika penarikan unit kendaraan yang dilakukan Eksekutor PT. Benteng Tidak dengan paksaan apalagi ancaman.
” Eksekutor penarikan saat itu menemukan unit dalam keadaan terparkir dan mengeksekusi dengan menujukkan semua legalitas kepada debitur langsung, kemudian pihak debitur suka rela mengantar unit langsung ke kantor serta menandatangani TTKT (Tanda Terima Kendaraan Tarikan)”. Tegas Chandro.
Andi Parawansa, Supervisor Collection Maybank Finance menyatakan dalam wawancara, sebaiknya publik lebih menelaah proses kerja eksekutor penagihan dan mencermati sistem prosedur yang disepakati, baik dari perspektif debitur maupun pembiayaan.
” Debitur menunggak lima bulan, dan pindah alamat kemudian nomor handphone debitur sudah tidak bisa dihubungi, ini sudah banyak menyalahi kesepakatan kontrak, sehingga penarikan dilakukan”.
(Red)