Makassar, RadarNkri.Com- Proses sidang BPSK Ke-Tiga tentang penarikan kendaraan debitur, Di Ruang Sidang BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) diwarnai insiden penganiayaan yang di alami Legal-Litigasi Supervisor MayBank Finace Eby Julies Onovia SH oleh salah satu Majelis Hakim Ketua. Rappocini, Makassar, 17 September 2020.
Tindak penganiayaan berupa tendangan dan pengancaman itu menodai berlangsungnya proses mediasi antara debitur dan pihak MayBank Finance.
” Saya aktif menjawab tudingan Hakim Secara Regulasi dan aturan. Tiba-tiba Hakim mengancam ingin memecahkan kepala saya dengan Palu kemudian menghampiri dan menendang saya”, Terang Eby.
Eby Julies Onovia SH mengalami memar sekitar 4 CM di perut sebelah kanan setelah di tendang oleh salah satu majelis Hakim Ketua, Eby melakukan Visum di RS. Stela Maris dan di BAP di Polrestabes Unit Jatanras selama dua jam, mulai pulul 21.40 Wita.
Proses sidang laporan debitur tersebut diwarnai amarah majelis Hakim Ketua terkait bantahan Pihak Maybank Finance mengenai regulasi dan landasan hukum mengenai tudingan Hakim yang menganggap Biaya-Biaya yang timbul dan proses penarikan adalah bohong.
Adu argumen yang lebih menitipberatkan pihak Maybank Finance oleh Hakim dirasa berat sebelah dimulai sejak sidang pertama.
“Tidak sepantasnya Seorang Hakim bearogansi layaknya preman yang tidak Netral dalam Proses Mediasi”, Terang Arfan Bachtiar selaku Area Collection MayBank Finance.
Selaku Supervisor Collection Maybank Andi Parawansa juga mengutuk keras perbuatan dilakukan oleh salah satu Majelis Hakim.
“Pihak Maybank Sangat merasa keberatan dengan tindakan majelis hakim, kami akan terus mengawal kasus ini” kata Andi Parawansa.