• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home NASIONAL

DKPP Segera Sidangkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Hukum Seleksi PPS di Tapteng

in NASIONAL
0
DKPP Segera Sidangkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Hukum Seleksi PPS di Tapteng
253
SHARES
790
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RadarEkspres – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia akan menggelar sidang untuk menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik dan hukum dalam tahapan seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Juli 2023 mendatang, akan melibatkan 6 pengacara yang mewakili 10 pengadu.

Baca:

Langsung Hantam Perasaan! TIRTA gandeng Lili Jessica Rilis Single “Tanyakan Ke Hatimu”

Langsung Hantam Perasaan! TIRTA gandeng Lili Jessica Rilis Single “Tanyakan Ke Hatimu”

Juli 12, 2025
Kerap Berulah, 100 Napi Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Kerap Berulah, 100 Napi Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Mei 31, 2025
Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur, Tekankan Solidaritas dan Stabilitas Kawasan

Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur, Tekankan Solidaritas dan Stabilitas Kawasan

Mei 27, 2025
Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Mei 18, 2025

Para pengadu yang merupakan calon anggota PPS memberikan kuasa kepada 6 orang pengacara yakni Syahruzal, Mulyadi, Suriadi, M. Hendrawan, Hary Azhar Ananda, dan Wina Agustin Tanjung.

“Sesuai dengan Surat Panggilan dari DKPP-RI kepada kami selaku pelapor, Nomor: 884/PS.DKPP/SET-04/VII/2023, kami diminta hadir dalam sidang DKPP tersebut atas laporan kami terkait dugaan kasus pelanggaran kode etik dan hukum perekrutan Calon PPS Tapteng oleh KPU Tapanuli Tengah. Sidang itu akan dilaksanakan Jumat, 14 Juli 2023 di Kantor Bawaslu Tapteng,” kata Hendrawan kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).

Mereka melaporkan Anggota KPU Tapteng ke DKPP atas dugaan kecurangan, diskriminasi, tidak profesional, dan tidak independen dalam seleksi penerimaan anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

“Bulan Maret lalu secara resmi kami laporkan KPU Tapteng ke DKPP, setelah kami mendapat kuasa dari puluhan calon PPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi dan seleksi ujian namun namanya tidak tercantum dalam pelantikan,” ungkapnya.

Hendrawan mengatakan pada sidang DKPP nanti, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dan juga bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik dan hukum pada seleksi calon PPS oleh KPU Tapteng.

Para teradu dalam kasus ini adalah Azwar Sitompul (Ketua KPU Tapteng), Timbul Panggabean, Yudi Arisandi Nasution, Jonas Bernad Pasaribu, dan Feri Yosha Nasution.

Dalam laporan pengaduannya, para pengadu menduga pelanggaran-pelanggaran ini telah direncanakan sejak awal pendaftaran calon anggota PPS, tes tertulis, tahapan wawancara, hingga penetapan dan pengangkatan anggota PPS.

Mereka menyebut proses perekrutan melalui tahapan seleksi tertulis anggota PPS dilakukan secara tidak transparan dan tidak profesional. Pasalnya, nilai hasil seleksi tertulis tidak pernah diumumkan secara terbuka, sehingga peserta seleksi tidak mengetahui nilai yang diperoleh oleh peserta dan nilai minimum yang diperlukan untuk lulus seleksi tertulis.

“Tindakan KPU Tapteng terkesan menutup-nutupi dan tidak transparan serta tidak profesional dalam proses seleksi tertulis ini,” kata mereka.

Bahkan, di Desa Sigambo-gambo, para teradu meluluskan dan mengangkat anggota PPS yang tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara sama sekali. Padahal, syarat menjadi anggota PPS adalah mengikuti seluruh tahapan seleksi, termasuk tahapan wawancara dan lulus seleksi.

Selanjutnya, seleksi calon anggota PPS dalam tahapan wawancara dilakukan di hampir seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan melanggar etik dan hukum.

Para teradu dalam tahapan wawancara melakukan pelanggaran dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak independen, tidak profesional, dan cenderung diskriminatif.

Menurut mereka, praktik yang terjadi hampir di seluruh desa Kabupaten Tapanuli Tengah ini, menunjukkan bahwa tindakan para teradu dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan massif.

“Pada tahapan wawancara, para teradu memberikan pertanyaan kepada peserta seleksi calon anggota PPS di hampir seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, seperti apakah mereka mengenal kepala desa. Jika peserta menjawab mengenal kepala desa, mereka langsung dinyatakan gugur,” bebernya.

Kata mereka, alasan para teradu menggugurkan peserta seleksi calon anggota PPS karena mengenal kepala desa sangat tidak jelas.

“Apakah peserta yang mengenal kepala desa dianggap tidak independen? Seharusnya wajar jika peserta seleksi mengenal kepala desa sebagai aparatur pemerintah dalam lingkup terkecil di suatu daerah,” tukasnya.

Mereka menegaskan bawah tindakan para teradu yang menggugurkan peserta seleksi calon anggota PPS di hampir seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, karena alasan mengenal kepala desa adalah perbuatan yang sangat diskriminatif, tidak profesional, tidak independen, dan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan massif.

Selain itu, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi calon anggota PPS hampir di seluruh desa tidak ditetapkan dan tidak diangkat menjadi anggota PPS untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Hal ini sangat merugikan para pengadu dan menunjukkan pelanggaran etik yang jelas dilakukan oleh para teradu serta ketidakprofesionalan dalam perekrutan anggota PPS di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Tidak hanya itu, dengan tidak ditetapkannya dan tidak diangkatnya peserta seleksi calon anggota PPS yang telah lulus seluruh tahapan seleksi hampir di seluruh desa, dugaan praktik gratifikasi dalam proses perekrutan anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah mencuat. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat anti korupsi, kolusi, dan nepotisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap para pengadu.

Menurut mereka, berdasarkan pelanggaran yang serius dan signifikan yang dilakukan oleh para teradu secara sistematis, terstruktur, dan massif, DKPP memiliki kewenangan untuk menyatakan para teradu telah melanggar kode etik dan hukum.

DKPP juga berwenang memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap atau sementara, atau teguran tertulis kepada para teradu serta membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 8 tahun 2023 tentang penetapan dan pengangkatan PPS untuk Pemilu 2024.

Laporan: JDT

Tags: Dugaan Pelanggaran Kode EtikJakarta
Previous Post

Terkait Kasus Meninggalnya Siswa Athirah Makassar,  Kabid Humas Polda Sulsel Bilang Begini!

Next Post

Sebanyak 98 Kota se-Indonesia Mengikuti Event Youth City Changers, Camat Tallo Sampaikan Hal Ini!

Related Posts

Langsung Hantam Perasaan! TIRTA gandeng Lili Jessica Rilis Single “Tanyakan Ke Hatimu”
Breaking News

Langsung Hantam Perasaan! TIRTA gandeng Lili Jessica Rilis Single “Tanyakan Ke Hatimu”

Juli 12, 2025
Kerap Berulah, 100 Napi Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Breaking News

Kerap Berulah, 100 Napi Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Mei 31, 2025
Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur, Tekankan Solidaritas dan Stabilitas Kawasan
Breaking News

Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur, Tekankan Solidaritas dan Stabilitas Kawasan

Mei 27, 2025
Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah
Breaking News

Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Mei 18, 2025
Breaking News

Ancaman Krisis Moneter Bayangi Indonesia, Rupiah Melemah Tajam

April 18, 2025
DPP LBH No Viral No Justice Berikan Mandat Kepada Lomboan Djahamou Sebagai Ketua DPD Nusa Tenggara Timur
Breaking News

DPP LBH No Viral No Justice Berikan Mandat Kepada Lomboan Djahamou Sebagai Ketua DPD Nusa Tenggara Timur

Maret 29, 2025
Next Post
Sebanyak 98 Kota se-Indonesia Mengikuti Event Youth City Changers, Camat Tallo Sampaikan Hal Ini!

Sebanyak 98 Kota se-Indonesia Mengikuti Event Youth City Changers, Camat Tallo Sampaikan Hal Ini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara

Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara

Juli 16, 2025
Staf Kelurahan Barombong Akui Dapat Perlakuan Kasar dari Camat Tamalate

Staf Kelurahan Barombong Akui Dapat Perlakuan Kasar dari Camat Tamalate

Juli 14, 2025
Langsung Hantam Perasaan! TIRTA gandeng Lili Jessica Rilis Single “Tanyakan Ke Hatimu”

Langsung Hantam Perasaan! TIRTA gandeng Lili Jessica Rilis Single “Tanyakan Ke Hatimu”

Juli 12, 2025
DPP LBH No Viral No Justice Berikan Mandat kepada Ade Priyanto untuk Bentuk Kepengurusan DPD NTB

DPP LBH No Viral No Justice Berikan Mandat kepada Ade Priyanto untuk Bentuk Kepengurusan DPD NTB

Juli 11, 2025

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023
Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

Oktober 28, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara

Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara

Juli 16, 2025
Staf Kelurahan Barombong Akui Dapat Perlakuan Kasar dari Camat Tamalate

Staf Kelurahan Barombong Akui Dapat Perlakuan Kasar dari Camat Tamalate

Juli 14, 2025
Langsung Hantam Perasaan! TIRTA gandeng Lili Jessica Rilis Single “Tanyakan Ke Hatimu”

Langsung Hantam Perasaan! TIRTA gandeng Lili Jessica Rilis Single “Tanyakan Ke Hatimu”

Juli 12, 2025
DPP LBH No Viral No Justice Berikan Mandat kepada Ade Priyanto untuk Bentuk Kepengurusan DPD NTB

DPP LBH No Viral No Justice Berikan Mandat kepada Ade Priyanto untuk Bentuk Kepengurusan DPD NTB

Juli 11, 2025

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Ya, Ampun. Seorang Anak Tega Tebas Leher Ibu Kandung di Jalan Tinumbu Lr. 148  

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.