• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home Breaking News

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

in Breaking News, HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL
0
Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum
253
SHARES
791
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda, RadarEkspres — Sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Jimmy Koyongian terhadap Polresta Samarinda memasuki agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, terungkap sejumlah fakta hukum yang dinilai krusial dan berpengaruh terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka atas diri Jimmy Koyongian.

Baca:

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026
Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu

Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu

Maret 8, 2026
Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Maret 1, 2026
Pelantikan Pengurus Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia 2026–2031, Perkuat Sinergi Pendidikan dengan Pemprov Sulsel

Pelantikan Pengurus Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia 2026–2031, Perkuat Sinergi Pendidikan dengan Pemprov Sulsel

Februari 16, 2026

Kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa dalam persidangan, pihak Termohon hanya dapat menunjukkan dokumen berupa Surat Pemberitahuan Tersangka, bukan Surat Penetapan Tersangka sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hukum acara pidana.

Dok. Sidang Praperadilan Jimmy Koyongian dengan Agenda Pembuktian dan Pemeriksaan Saksi

Menurut kuasa hukum, Agus Amri, S.H., M.H.,C.LA, Pasal 90 ayat (2) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka dan wajib diberitahukan kepada tersangka paling lambat satu hari sejak diterbitkan.

Dokumen tersebut tidak dapat digantikan dengan surat pemberitahuan karena memiliki fungsi hukum yang berbeda.

“Fakta bahwa klien kami tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka menunjukkan adanya cacat formil dalam proses penetapan tersangka,” ujar Agus Amri usai persidangan.

Selain pembuktian dokumen, pemohon juga menghadirkan tiga orang saksi, yakni Go Wen (ibu Jimmy Koyongian), Herry Koyongian (adik kandung yang turut menandatangani AJB), serta Hernawan, S.H., M.Kn., selaku Notaris/PPAT yang membuat Akta Jual Beli.

Ketiga saksi memberikan keterangan yang dinilai konsisten, bahwa proses pembuatan Akta Jual Beli berlangsung normal sesuai prosedur hukum, tanpa adanya paksaan, penipuan, maupun keterangan palsu.

Notaris yang dihadirkan juga menegaskan bahwa akta dibuat secara sah di hadapan pejabat yang berwenang dan tidak mengandung unsur pidana.

Tim kuasa hukum menilai perkara yang menjerat kliennya pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan dalam lingkup keluarga yang dipaksakan menjadi perkara pidana.

Mereka menyebut tidak ditemukan adanya unsur pemalsuan, penipuan, maupun kerugian pidana sebagaimana dituduhkan.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila proses penegakan hukum dilakukan tanpa dasar yang sah dan mengabaikan prosedur, hal tersebut berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang serius.

Namun demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim Praperadilan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kuasa hukum Jimmy Koyongian menyatakan optimisme bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan dan penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah.

Dalam persidangan juga terungkap fakta penting bahwa sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani, Notaris/PPAT terlebih dahulu membacakan isi akta secara lengkap dan jelas di hadapan para pihak, termasuk secara tegas menyebutkan objek tanah yang menjadi bagian dari AJB.

Para pihak diberi kesempatan untuk memahami isi akta tersebut sebelum kemudian menandatanganinya secara bersama-sama. Fakta ini menunjukkan bahwa seluruh proses berlangsung secara terbuka, diketahui, dan disetujui oleh semua pihak yang hadir.

Dengan kondisi demikian, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar tuduhan pemalsuan, sebab penandatanganan dilakukan bersama di hadapan pejabat yang berwenang, setelah isi AJB dibacakan dan dipahami oleh para pihak.

Mereka juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal perkara ini secara objektif guna memastikan penegakan hukum berjalan adil serta mencegah terjadinya kriminalisasi.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada informasi dari pihak Polresta Samarinda. Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya dalam waktu dekat.

Laporan: Redaksi

Tags: Praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda
Previous Post

Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Next Post

Penuh Khidmat, Perayaan HUT Wakil Ketua Umum DPP LBH NVNJ Disertai Penyematan PIN

Related Posts

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar
Breaking News

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026
Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu
Breaking News

Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu

Maret 8, 2026
Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri
Breaking News

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Maret 1, 2026
Pelantikan Pengurus Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia 2026–2031, Perkuat Sinergi Pendidikan dengan Pemprov Sulsel
Breaking News

Pelantikan Pengurus Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia 2026–2031, Perkuat Sinergi Pendidikan dengan Pemprov Sulsel

Februari 16, 2026
Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo Tuntas, Gubernur Sulsel Dorong Warga Aktif Berolahraga
Breaking News

Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo Tuntas, Gubernur Sulsel Dorong Warga Aktif Berolahraga

Februari 12, 2026
Penuh Khidmat, Perayaan HUT Wakil Ketua Umum DPP LBH NVNJ Disertai Penyematan PIN
Breaking News

Penuh Khidmat, Perayaan HUT Wakil Ketua Umum DPP LBH NVNJ Disertai Penyematan PIN

Februari 11, 2026
Next Post
Penuh Khidmat, Perayaan HUT Wakil Ketua Umum DPP LBH NVNJ Disertai Penyematan PIN

Penuh Khidmat, Perayaan HUT Wakil Ketua Umum DPP LBH NVNJ Disertai Penyematan PIN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026
Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu

Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu

Maret 8, 2026
Tim Gabungan Pemda Gowa Pastikan Bangunan di Romang Polong Lengkap Izin dan Tidak Ada Pelanggaran

Tim Gabungan Pemda Gowa Pastikan Bangunan di Romang Polong Lengkap Izin dan Tidak Ada Pelanggaran

Maret 4, 2026
Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Maret 1, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026
Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu

Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu

Maret 8, 2026
Tim Gabungan Pemda Gowa Pastikan Bangunan di Romang Polong Lengkap Izin dan Tidak Ada Pelanggaran

Tim Gabungan Pemda Gowa Pastikan Bangunan di Romang Polong Lengkap Izin dan Tidak Ada Pelanggaran

Maret 4, 2026
Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Maret 1, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.