RADARNKRI.Com I Makassar – Dua Orang Tersangka yakni Hasyim (29) dan Nurul Qomariah (22) yang di proses pihak kepolisian polsek panakukang terkai kasus aborsi beberapa waktu lalu resmi menikah, sabtu 05/05/2018.
Tersangka Hasyim (29) resmi mengucapkan ijab kabul kepada Nurul Qomariah (22) yang sama-sama tersangka kasus aborsi, di musholla Khusnul Khotimah Polsek Panakukkang, Sabtu (5/5/2018) siang tadi.
Pernikahan ini dilakukan antara kesepakatan dari keluarga kedua mempelai atas perbuatan kedua tahanan yang melakukan tindak pidana aborsi beberapa waktu lalu.
Panit 1 Polsek Panakukkang, IPTU Armin.Si mengatakan perempuan hamil diluar nikah yang usia kandungannya sudah 4 bulan. Namun karena tak ingin diketahui orang lain dan keluarganya. Makanya mereka berinisiatif untuk menggugurkan.
Meski demikian kata Armin.SI, keduanya tetap harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka. Setelah melangsungkan proses ijab kabulnya kata Armin, keduanya kembali ke dalam rumah tahanan (Rutan) Polsek Panakukkang.
“Proses hukumannnya tetap berjalan. Setelah melakukan acara pernikahan ini, mereka kembali lagi ditahan untuk menjalani proses hukumannya. Mereka sudah ditahan kurang lebih 10 hari,” ungkapnya.
Lanjut Aemin.Si, Saat ini kasusnya masih dalam tahap perampungan berkas dan akan segera diserahkan ke jaksa, Berkasnya sementara tahap perampungan dan SPDP nya sudah dikirim ke kejaksaan,” tutupnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka Nurul Qamariah dipersangkakan dengan pasal 194 UU Kesehatan ancaman hukumannya 10 tahun. Sementara Hasyim dipersangkakan pasal pasal 348 KUHP dengan ancaman 9 tahun.
Diketahui, kedua mempelai Hasyim bin Hasan (29) berasal dari Sinjai dan Nurul Qamariah (22) berasal dari Siwa, Wajo. Keduanya ditahan karena ketahuan telah melakukan aborsi dan menguburkan janinnya di pinggir sungai Jalan Hertasning, Makassar.(WI)