SINJAI BARAT, RadarEkspres – Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (FH UIT) Makassar, melakukan Penandatanganan Memorandung of Agreement (MOA) dengan Desa Turungan Baji Kabupaten Sinjai Barat, dan sekaligus Sosialisasi Peraturan Desa (PERDES), Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Peraturan Kepala Desa (PERKADES) untuk Aparatur Desa, di Kantor Desa Turungan Baji, Senin, (4/12/2023)
Kegiatan ini dengan menghadirkan narasumber dari Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar yakni Dr. Amiruddin Pabbu, SH, MH, Dr.A.M.Azhar Aljurida, S.IP, M.Adm.KP, sedangkan Aparatur Desa yakni Kepala Desa, Ketua BPD, dan Tokoh Masyarakat.
Kepala Desa Turungan Baji, Sabri S.Pdi mengatakan MOA ini sebagai sarana pendampingan aparat desa agar senantiasa berkolaborasi untuk memajukan Desa Turungan Baji dalam rangka peningkatan SDM aparatur Desa, ” kata Sabri.
Ketua BPD Desa Turungan Baji, Ruhing mengatakan MOA ini sebagai langkah untuk kemajuan dan peningkatan masyarakat Desa kami dari pihak BPD senantiasa memberikan support kepada Kepala Desa dalam menjalin kerjasama sama pada pihak kampus terkhusus Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur, “Tutur Ruhing.
Dekan Fak. Hukum UIT, Dr. Amiruddin Pabbu SH.,MH mengatakan Alhamdulillah kami mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Kepala Desa yang bersedia berkolaborasi dalam hal pemenuhan Tri Darma Perguruan Tinggi, Insya Allah kolaborasi ini bisa berjalan terus dalam kegiatan-kegiatan peningkatan Aparatur Desa, ” kata Amiruddin Pabbu.
Kegiatan ini turut dihadiri sebagai narasumber Dr.A.M Azhar Al jurida, S.IP, M.Adm.KP dengan materi hari pertama Perencanaan PERDES dan PERKADES hari berikutnya dengan materi Peran Pemuda dalam pembangunan Desa.
(Humas UIT/ Beddu Lahi, Amiruddin P)