Makassar – RadarNkri.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi selatan (Sulsel), Pers Conference merilis pengungkapan kasus pembakaran motor dan pencurian serta kekerasan yang terjadi pada 7 Agustus 2020 lalu di Kota Makassar. Di pimpin Dikrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Subdit Penmas Humas Polda Sulsel Kompol Muh Arsyad, dan Kapolsek Mamajang Makassar, AKP Ivan Wahyudi, Jumpa Pers berlangsung di lobi utama Mapolda Sulsel, Jl Printis Kemerdekaan Makassar, Selasa siang (11/8/2020).
Kapolsek Mamajang Makassar, AKP Ivan Wahyudi mengatakan, Berdasarkan adanya laporan penyerangan dan pembakaran motor di depan Grand Mode, Jl Cendrawasih, Kota Makasaar Para pelaku akan ditindak tegas.“Mereka merupakan geng motor yang sangat meresahkan masyarakat di Kota Makassar. Para pelaku menyerang warga hingga membakar motornya,” Terangnya.
Bermotif balas dendam, kolaborasi 2 kelompok geng motor dari Gowa dan Mawas ini menyerang kelompok Geng Motor Ablam dengan melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau barang dan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan.
Geng motor Ablam Diserang saat menyaksikan balap liar di Jalan Cendrawasih menggunakan petasan dan busur sehingga berhamburan dan melarikan diri.
Insiden pengejaran yang dilakukan kolaborasi kelompok geng motor Mawas dan Gowa ini memunculkan rangkaian tindak kriminal pencurian dan kekerasan dan kekerasaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pencurian yang di sertai kekerasan ketika korban yang melarikan diri dari kejaran para pelaku diancam dengan menggunakan busur sehingga terjatuh dari motor, selanjutnya para pelaku mengambil secara paksa Handphone , helm dan topi milik korban.
Kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama ketika para pelaku mengejar korban yang mengendarai sepeda motor dan mengancam dengan menggunakan busur, pelaku kemudian menendang sepeda motor milik korban sehingga tertabrak dan terjatuh, korban kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya, selanjutnya para pelaku kemudian merusak sepeda motor korban dengan cara melempar batu dan membakar sepeda motor tersebut.
Akibat dari Pembakaran Motor dan Pencurian tersangka di kenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPIDANA dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun penjara dan pasal 170 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara.
Dengan barang bukti yang diamankan berupa 7 Sepeda motor, 1 buah petasan habis pakai,1 buah busur panah dan 15 buah anak panah.
Tujuh belas pelaku tertangkap yakni CL (15), warga Jl Kancil Kecamaan Mamajang, GI (16) warga Jl Swadaya 6 Kabupaten Gowa, Syamsul alias Ibo (21) warga Gusung Desa Taeng Kabupaten Gowa, Saidul (23) warga Desa Taeng Kabupaten Gowa, Imam (20) warga, Pelita Taborong Kabupaten Gowa, Ichsan (19) warga Kabupaten Gowa, Ca’di (20) warga Kabupaten Gowa, IM (16) warga Tupai Makassar, Fadel (20) warga Kandea, Resky (20) Wagar Sultan Alauddin, Saldi (17) warga Balla Lompoa. Fajar (18) warga Kabupaten Gowa, RM (16) warga Kabupaten Gowa, Ibrahim (18) warga Barombong, Rafli (18) warga Kabupaten Gowa, Candra (19) warga Kabupaten Gowa, Allung (17) warga Barombong Makassar.
DPO Aldy.
Kombes Pol Didik Agung Widjanarko dalam uraiannya mengatakan, ini merupakan kolaborasi 2 kelompok yang mungkin jika dibiarkan aktif maka dikhawatirkan akan mumicu lahirnya kelompok baru yang jika besar maka akan menimbulkan keresahan di masyarakat yang lebih besar dalam kasus ini.
“Mereka ini juga membusur warga lewat yang tidak tahu apa-apa tiba-tiba dibusur. ini sangat bahaya dan kita akan tindak tegas,” kata Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko.
(Rey Kiswah/RadarNkri)