RADARNKRI.Com I Gowa – Dalam Rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa Ke 57 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XVIII Tahun 2018 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaksanakan Bhakti Sosial berupa Khitanan Massal bertempat di Instalasi Bedah Sentral RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa, rabu 11/7/ 2018.
Peserta khitananan massal pada kesempatan tersebut berjumlah 82 anak berusia sekitar 8- 11 tahun dari beberapa warga kecamatan di kab. Gowa. Sedangkan secara keseluruhan khitanan massal yang diselenggarakan Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) wilayah Sulsel dari kabupaten Takallar, Pangkep, Maros dan Kota Makassar berjumlah kurang lebih 300 orang.
Hadir pada acara tersebut Asisten Intelijen Kejati Sulsel Iman Wijaya, SH MH., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel, Bupati Gowa, Adnan PurichtaIchsan, SH, MH. Ketua IAD Gowa, Nugrahaeni Budi Astuti Susanto, S.Pd.Dir RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa serta Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gowa.
Diselah-selah pelaksanaan khitanan massal yang diselenggarakan Kejaksaan tersebut, orang tua peserta khitanan massal, Nining, merasa senang, karena banyak anak-anak bisa dikhitan secara gratis. Ia berharap kegiatan ini dapat diselenggarakan setiap tahun sehingga masyarakat juga bisa lebih dekat dengan kejaksaan melalui bakti sosialnya, imbuhnya.
Melihat antusiasnya warga yang mengikuti sunatan massal, Ketua IAD Daerah Gowa, Nugrahaeni Budi Astuti Susanto, S.Pd. menyampaikan, “Insha Alloh kegiatan sunatan massal ini akan dijadwalkan setiap tahunnya, dalam rangkaian HUT IAD, sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat”.
Dari beberapa sumber diketahui bahwa Sunat atau khitan (Arab, الختان) atau memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar kemaluan laki-laki adalah salah satu tindakan yang disyariatkan dalam Islam terutama karena sunat (Inggris, circumcision) itu mempermudah seorang muslim untuk mensucikan diri dari najis. Sedangkan suci dari najis menjadi prasyarat utama untuk sahnya salat. Di samping itu, khitan diakui secara universal memiliki manfaat kesehatan yang tidak sedikit. misalnya dapat mengurangi resiko kanker penis dan infeksi air kencing juga membuat wanita yang menjadi pasangan pria yang sunat akan lebih kecil terkena kanker leher rahim.
sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 kulit yang menutup hasyafah (kepala zakar) kemaluan laki-laki sehingga semua hasyafah terbuka. Sedang bagi wanita khitan adalah memotong bagian bawah kulit yang disebut nawat yang berada di bagian atas faraj (kemaluan perempuan). Khitan bagi laki-laki disebut i’dzar sedang bagi perempuan disebut khifd. Jadi, khifd bagi perempuan sama dengan khitan bagi laki-laki. (Ilyas)