Makassar, RadarEkspres – Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia dan Federasi serikat Pekerja Transport Indonesia menggelar aksi Demonstrasi di Jalan Bandang depan PT Catur dan Jalan Sultan Alauddin Makassar, aksi tersebut dilakukan untuk pra May Day dan menyikapi permasalahan Hubungan Industrial yang terjadi di PT. Catur, Selasa 23 April 2024
Basri Abas Ketua KSPSI Sulawesi Selatan yang merupakan serikat pekerja, mengecam tindakan pembubaran aksi demo buruh oleh kepolisian. Menurutnya, aksi demo merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, dan kepolisian seharusnya memberikan perlindungan dan fasilitas kepada para demonstran untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Pembubaran aksi demo oleh kepolisian dianggap sebagai tindakan represif yang melanggar hak asasi manusia. Ketua KSPSI Sulawesi Selatan menyerukan agar kepolisian menghormati hak-hak para buruh dan tidak menggunakan kekerasan dalam menangani aksi demo.
Selain itu, Ketua KSPSI Sulawesi Selatan juga menuntut agar PT. Catur mendengarkan tuntutan para buruh dan memberikan solusi yang adil terhadap permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja. Ia juga menegaskan bahwa KSPSI akan terus mendukung perjuangan para buruh untuk mendapatkan hak-hak mereka yang dijamin oleh undang- undang.
Tindakan polrestabes Makassar yang menghentikan aksi yang dilakukan oleh para buruh pada pukul 15:00 WITA merupakan tindakan yang patut dipertanyakan. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, aksi demo merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, dan kepolisian seharusnya memberikan perlindungan dan fasilitas kepada para demonstran untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Pembubaran aksi demo tanpa alasan yang jelas atau tanpa pertimbangan yang matang dapat dianggap sebagai tindakan represif yang melanggar hak asasi manusia. Seharusnya kepolisian memberikan kesempatan kepada para buruh untuk menyampaikan tuntutan mereka secara damai dan tertib.” Ujar Basri Abas
Ketua KSPSI Sulawesi Selatan atau pihak terkait dapat melakukan langkah-langkah hukum atau advokasi untuk melindungi hak-hak para buruh dan menuntut pertanggungjawaban atas tindakan pembubaran aksi demo yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar. Selain itu, penting juga untuk terus mengadvokasi hak-hak para buruh dan memperjuangkan keadilan bagi mereka.
Laporan : JDT