Jakarta, RadarEkspres – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi atau intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk yang tergabung dalam AKPERSI. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan setiap tindakan yang menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1:
> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Insiden mengejutkan terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, saat Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., melakukan peliputan terkait polemik antara pedagang pasar dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bitung. Perselisihan terjadi mengenai siapa yang berhak mengatur pasar Takjil, di mana APPSI mengklaim mendapat izin dari lurah, dinas terkait, dan Polres Bitung atas perintah Wali Kota Bitung. Namun, para pedagang berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan bahwa pengelolaan pasar merupakan wewenang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini Perumda Pasar.
Saat mewawancarai Kasat Intelkam Polresta Bitung, Kapolsek Maesa, dan beberapa pedagang pada pukul 21.05 WITA, Tetty mendapat intimidasi dan pemukulan dari seorang oknum anggota ormas yang diduga bernama Irwan Amiri, yang disebut-sebut merupakan anggota Ormas Barisan Fisabilillah (Bifi) dan juga anggota APPSI Kota Bitung.
Dalam laporannya kepada Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., Tetty mengungkapkan ketakutannya:
> “Pak Ketum, saya melaporkan bahwa saya mengalami intimidasi saat melakukan wawancara terkait polemik pedagang dan APPSI Kota Bitung. Saat saya mewawancarai Kasat Intelkam Polresta Bitung, Kapolsek Maesa, dan beberapa pedagang, tiba-tiba seorang oknum ormas memukul tangan saya dan melarang saya untuk melakukan wawancara. Kejadian ini terjadi di depan Kasat Intelkam dan Kapolsek Maesa, namun mereka justru bungkam dan meninggalkan saya. Saya meminta arahan dari Pak Ketum mengenai langkah hukum yang harus saya ambil, karena saya merasa dipermalukan sebagai wartawan dan sebagai perempuan.”
Mendengar laporan ini, Ketua Umum AKPERSI sangat murka dan memerintahkan Tetty untuk segera melaporkan insiden ini ke Polresta Kota Bitung. Rino juga menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke Mabes Polri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengevaluasi keberadaan ormas yang terlibat dalam tindakan premanisme terhadap wartawan.
> “Saya tidak terima jika pengurus atau anggota AKPERSI diintimidasi oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga, instansi, apalagi ormas. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan polisi seharusnya melindungi, bukan membiarkan kejadian ini terjadi. Jika Polresta Bitung tidak serius menangani kasus ini, kami akan membawa persoalan ini ke Kapolda Sulawesi Utara dan Mabes Polri. Saya juga telah mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk meninjau kembali legalitas ormas tersebut karena sudah meresahkan masyarakat. Jika terbukti sering melakukan tindakan premanisme, lebih baik izinnya dicabut!” tegas Rino Triyono.
AKPERSI telah mengajukan laporan resmi dengan nomor STLP/B/145/II/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA dan meminta kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku.
Lebih lanjut, Ketua Umum AKPERSI meminta Kapolda Sulawesi Utara memberikan sanksi kepada Kasat Intelkam Polresta Kota Bitung dan Kapolsek Maesa karena diduga melakukan pembiaran terhadap pemukulan yang terjadi di depan mereka.
> “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas! Tidak boleh ada lagi aksi premanisme terhadap wartawan di Indonesia.”
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Umum AKPERSI telah menghubungi Propam Mabes Polri serta mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk meninjau legalitas Ormas Barisan Fisabilillah (Bifi) jika terbukti sering melakukan tindakan premanisme. Seluruh pengurus dan anggota AKPERSI se-Indonesia juga diminta mengawal kasus ini hingga tuntas.
Laporan: Muh Rais Al-Habib

















