• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

Kuasa Hukum Dua Kadis Pemkab Gowa Pertanyakan Persangkaan Kasus Kota Idaman

in DAERAH, HUKUM & KRIMINAL
0
249
SHARES
777
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarnkri.com|Gowa – Pasca penetapan sejumlah pasal yang dipersangkakan penyidik Polres Gowa kepada dua kepala dinas (Kadis) lingkup Pemkab Gowa yakni Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Fajaruddin terkait kasus pembangunan Kota Idaman dipertanyakan kuasa hukumnya.

Menurut Yusuf Gunco yang merupakan Kuasa Hukum Dua Kepala Dinas Pemkab Gowa ini pasal yang dikenakan masing-masing pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan tidak memenuhi unsur.

Baca:

Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara

Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara

Juli 16, 2025
Staf Kelurahan Barombong Akui Dapat Perlakuan Kasar dari Camat Tamalate

Staf Kelurahan Barombong Akui Dapat Perlakuan Kasar dari Camat Tamalate

Juli 14, 2025
Mediasi Kedua di Disnaker Makassar Sukses, Perusahaan Akui dan Siap Bayar Hak Pekerja

Mediasi Kedua di Disnaker Makassar Sukses, Perusahaan Akui dan Siap Bayar Hak Pekerja

Juli 10, 2025
A’langiri Kalompoang 2025 Sukses Digelar: Warisan Adat Jariminassa Diteguhkan Lewat Ritual Sakral

A’langiri Kalompoang 2025 Sukses Digelar: Warisan Adat Jariminassa Diteguhkan Lewat Ritual Sakral

Juni 20, 2025

Pasalnya, Fajaruddin maupun Andi Sura yang saat itu menjabat sebagai Camat Pattalassang hanya menjalankan kewenangan dalam jabatan untuk melakukan legalisasi atau pengesahan atas surat dan dokumen terkait lahan di kawasan Kota Idaman yamg telah dibuat sebelumnya oleh kepala dusun dan kades.

“Sebagai atasan kades maupun kadus wajib hukumnya melegalisir. Jadi apa yang kades bawa, wajib hukumnya dilegalisir, justru salah jika tidak dilakukan,” ungkapnya, Sabtu (4/5).

Atas dasar tersebutlah dirinya mempertanyakan peranan kedua kliennya itu atas pasal-pasal yang dipersangkakan. Karena jika pasal itu dilakukan seharusnya ada alas hukum yang nyata adanya baik secara aktif maupun tidak aktif.

“Mereka berdua ini tidak pernah merubah isi. Hanya mengesahkan dokumen. Legalisir hanya sebatas administrasi,” tegasnya.

Belum lagi lanjut Yusuf, kedua kliennya itu tidak menikmati nilai atau hasil dari transaksi atas tanah di Kawasan Kota Idaman. Justru keduanya hanya menjadi korban dan turut serta membeli.

“Jadi apa yang ditipu. Apa yang digelapkan. Sementara mereka sendiri adalah korban. Makanya saya pertanyakan pasal-pasal yang dipersangkakan ini,” papar Yusuf.

Tak hanya itu, ia pun mempertanyakan dalam kasus ini siapa yang menjadi penipu maupun yang ditipu, karena kedua kliennya tak pernah melihat uang. Transaksi jual beli atas tanah di Kawasan Kota Idaman dilakukan oleh PT Sinar Indonesia Properti (SIP) dengan masyarakat yang mengaku pemilik tanah, yang dikoordinir oleh kepala desa dan kepala dusun.

Belum lagi objek tanah yang dipermasalahkan itu kepemilikannya belum jelas. Dimana berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ada alas hak yang terbit diatas tanah tersebut, baik berupa sertipikat hak milik ataupun sertipikat hak guna usaha.

Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka terkait kasus Kota Idaman masing-masing Kades Panaikang Kecamatan Pattalassang, IG (43) dan stafnya SDL (46).

Ditersangkakannya kedua pihak tersebut karena diketahui membuat surat Ipeda Palsu atau rincik tanah palsu. Pemalsuan tersebut dilengkapi dengan dokumen yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan (SK) garapan, dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah atas lahan milik PTPN XIV di Pattalassang.

Dalam kasus tersebut luas tanah yang dibebaskan oleh kepala desa seluas 110 hektare (Ha) dari 313 Ha lahan milik PTPN XIV  berdasarkan gambar situasi (GS). Dari luasan itu, 64 Ha yang sudah ditransaksikan. (Bella)

Previous Post

Tarekat TAJUL Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa Gelar Pembacaan Doa Nisfu Sya’ban Di Museum Balla Lompoa

Next Post

Mubes Hipma Gowa Selesai, Makmur Jaya Ketua Terpilih Periode 2019 – 2021

Related Posts

Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara
Breaking News

Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara

Juli 16, 2025
Staf Kelurahan Barombong Akui Dapat Perlakuan Kasar dari Camat Tamalate
Breaking News

Staf Kelurahan Barombong Akui Dapat Perlakuan Kasar dari Camat Tamalate

Juli 14, 2025
Mediasi Kedua di Disnaker Makassar Sukses, Perusahaan Akui dan Siap Bayar Hak Pekerja
Breaking News

Mediasi Kedua di Disnaker Makassar Sukses, Perusahaan Akui dan Siap Bayar Hak Pekerja

Juli 10, 2025
A’langiri Kalompoang 2025 Sukses Digelar: Warisan Adat Jariminassa Diteguhkan Lewat Ritual Sakral
Breaking News

A’langiri Kalompoang 2025 Sukses Digelar: Warisan Adat Jariminassa Diteguhkan Lewat Ritual Sakral

Juni 20, 2025
DPP LBH No Viral No Justice Mandatkan M. Nasrun Naba Susun Kepengurusan DPC Kabupaten Luwu Raya
Breaking News

DPP LBH No Viral No Justice Mandatkan M. Nasrun Naba Susun Kepengurusan DPC Kabupaten Luwu Raya

Juni 5, 2025
Unit Turjawali Sat Lantas Polres Gowa melakukan Pengamanan Lalu Lintas di Depan Balla Lompoa, Pengendara Merasa Aman dan Lancar
Breaking News

Unit Turjawali Sat Lantas Polres Gowa melakukan Pengamanan Lalu Lintas di Depan Balla Lompoa, Pengendara Merasa Aman dan Lancar

Juni 5, 2025
Next Post

Mubes Hipma Gowa Selesai, Makmur Jaya Ketua Terpilih Periode 2019 - 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara

Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara

Juli 16, 2025
Staf Kelurahan Barombong Akui Dapat Perlakuan Kasar dari Camat Tamalate

Staf Kelurahan Barombong Akui Dapat Perlakuan Kasar dari Camat Tamalate

Juli 14, 2025
Langsung Hantam Perasaan! TIRTA gandeng Lili Jessica Rilis Single “Tanyakan Ke Hatimu”

Langsung Hantam Perasaan! TIRTA gandeng Lili Jessica Rilis Single “Tanyakan Ke Hatimu”

Juli 12, 2025
DPP LBH No Viral No Justice Berikan Mandat kepada Ade Priyanto untuk Bentuk Kepengurusan DPD NTB

DPP LBH No Viral No Justice Berikan Mandat kepada Ade Priyanto untuk Bentuk Kepengurusan DPD NTB

Juli 11, 2025

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023
Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

Oktober 28, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara

Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara

Juli 16, 2025
Staf Kelurahan Barombong Akui Dapat Perlakuan Kasar dari Camat Tamalate

Staf Kelurahan Barombong Akui Dapat Perlakuan Kasar dari Camat Tamalate

Juli 14, 2025
Langsung Hantam Perasaan! TIRTA gandeng Lili Jessica Rilis Single “Tanyakan Ke Hatimu”

Langsung Hantam Perasaan! TIRTA gandeng Lili Jessica Rilis Single “Tanyakan Ke Hatimu”

Juli 12, 2025
DPP LBH No Viral No Justice Berikan Mandat kepada Ade Priyanto untuk Bentuk Kepengurusan DPD NTB

DPP LBH No Viral No Justice Berikan Mandat kepada Ade Priyanto untuk Bentuk Kepengurusan DPD NTB

Juli 11, 2025

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Ya, Ampun. Seorang Anak Tega Tebas Leher Ibu Kandung di Jalan Tinumbu Lr. 148  

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.