• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

Kuasa Hukum Dua Kadis Pemkab Gowa Pertanyakan Persangkaan Kasus Kota Idaman

in DAERAH, HUKUM & KRIMINAL
0
249
SHARES
777
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarnkri.com|Gowa – Pasca penetapan sejumlah pasal yang dipersangkakan penyidik Polres Gowa kepada dua kepala dinas (Kadis) lingkup Pemkab Gowa yakni Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Fajaruddin terkait kasus pembangunan Kota Idaman dipertanyakan kuasa hukumnya.

Menurut Yusuf Gunco yang merupakan Kuasa Hukum Dua Kepala Dinas Pemkab Gowa ini pasal yang dikenakan masing-masing pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan tidak memenuhi unsur.

Baca:

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Mei 5, 2026
Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026

Pasalnya, Fajaruddin maupun Andi Sura yang saat itu menjabat sebagai Camat Pattalassang hanya menjalankan kewenangan dalam jabatan untuk melakukan legalisasi atau pengesahan atas surat dan dokumen terkait lahan di kawasan Kota Idaman yamg telah dibuat sebelumnya oleh kepala dusun dan kades.

“Sebagai atasan kades maupun kadus wajib hukumnya melegalisir. Jadi apa yang kades bawa, wajib hukumnya dilegalisir, justru salah jika tidak dilakukan,” ungkapnya, Sabtu (4/5).

Atas dasar tersebutlah dirinya mempertanyakan peranan kedua kliennya itu atas pasal-pasal yang dipersangkakan. Karena jika pasal itu dilakukan seharusnya ada alas hukum yang nyata adanya baik secara aktif maupun tidak aktif.

“Mereka berdua ini tidak pernah merubah isi. Hanya mengesahkan dokumen. Legalisir hanya sebatas administrasi,” tegasnya.

Belum lagi lanjut Yusuf, kedua kliennya itu tidak menikmati nilai atau hasil dari transaksi atas tanah di Kawasan Kota Idaman. Justru keduanya hanya menjadi korban dan turut serta membeli.

“Jadi apa yang ditipu. Apa yang digelapkan. Sementara mereka sendiri adalah korban. Makanya saya pertanyakan pasal-pasal yang dipersangkakan ini,” papar Yusuf.

Tak hanya itu, ia pun mempertanyakan dalam kasus ini siapa yang menjadi penipu maupun yang ditipu, karena kedua kliennya tak pernah melihat uang. Transaksi jual beli atas tanah di Kawasan Kota Idaman dilakukan oleh PT Sinar Indonesia Properti (SIP) dengan masyarakat yang mengaku pemilik tanah, yang dikoordinir oleh kepala desa dan kepala dusun.

Belum lagi objek tanah yang dipermasalahkan itu kepemilikannya belum jelas. Dimana berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ada alas hak yang terbit diatas tanah tersebut, baik berupa sertipikat hak milik ataupun sertipikat hak guna usaha.

Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka terkait kasus Kota Idaman masing-masing Kades Panaikang Kecamatan Pattalassang, IG (43) dan stafnya SDL (46).

Ditersangkakannya kedua pihak tersebut karena diketahui membuat surat Ipeda Palsu atau rincik tanah palsu. Pemalsuan tersebut dilengkapi dengan dokumen yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan (SK) garapan, dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah atas lahan milik PTPN XIV di Pattalassang.

Dalam kasus tersebut luas tanah yang dibebaskan oleh kepala desa seluas 110 hektare (Ha) dari 313 Ha lahan milik PTPN XIV  berdasarkan gambar situasi (GS). Dari luasan itu, 64 Ha yang sudah ditransaksikan. (Bella)

Previous Post

Tarekat TAJUL Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa Gelar Pembacaan Doa Nisfu Sya’ban Di Museum Balla Lompoa

Next Post

Mubes Hipma Gowa Selesai, Makmur Jaya Ketua Terpilih Periode 2019 – 2021

Related Posts

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia
DAERAH

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Mei 5, 2026
Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter
Breaking News

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Breaking News

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi
Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
SD Inpres Palompong Melaksanakan Jum’at Ibadah di Halaman Sekolah
Breaking News

SD Inpres Palompong Melaksanakan Jum’at Ibadah di Halaman Sekolah

April 11, 2026
LSM GMBI Peringati HUT ke-24 dengan Apel Akbar Hibrid, Usung Tema “Solidaritas Tanpa Batas”
Breaking News

LSM GMBI Peringati HUT ke-24 dengan Apel Akbar Hibrid, Usung Tema “Solidaritas Tanpa Batas”

Maret 28, 2026
Next Post

Mubes Hipma Gowa Selesai, Makmur Jaya Ketua Terpilih Periode 2019 - 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Paripurna DPRD Makassar Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Paripurna DPRD Makassar Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Mei 14, 2026
Tugas Lapangan, Mahasiswa Fak Psikologi UIT 2024 Lakukan Observasi Bimbingan dan Konseling di SMAS Islam Athirah

Tugas Lapangan, Mahasiswa Fak Psikologi UIT 2024 Lakukan Observasi Bimbingan dan Konseling di SMAS Islam Athirah

Mei 13, 2026
Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Mei 5, 2026
Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Paripurna DPRD Makassar Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Paripurna DPRD Makassar Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Mei 14, 2026
Tugas Lapangan, Mahasiswa Fak Psikologi UIT 2024 Lakukan Observasi Bimbingan dan Konseling di SMAS Islam Athirah

Tugas Lapangan, Mahasiswa Fak Psikologi UIT 2024 Lakukan Observasi Bimbingan dan Konseling di SMAS Islam Athirah

Mei 13, 2026
Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Mei 5, 2026
Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.