• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

Kuasa Hukum Dua Kadis Pemkab Gowa Pertanyakan Persangkaan Kasus Kota Idaman

in DAERAH, HUKUM & KRIMINAL
0
249
SHARES
777
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarnkri.com|Gowa – Pasca penetapan sejumlah pasal yang dipersangkakan penyidik Polres Gowa kepada dua kepala dinas (Kadis) lingkup Pemkab Gowa yakni Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Fajaruddin terkait kasus pembangunan Kota Idaman dipertanyakan kuasa hukumnya.

Menurut Yusuf Gunco yang merupakan Kuasa Hukum Dua Kepala Dinas Pemkab Gowa ini pasal yang dikenakan masing-masing pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan tidak memenuhi unsur.

Baca:

Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara

Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara

Agustus 13, 2026
Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026

Pasalnya, Fajaruddin maupun Andi Sura yang saat itu menjabat sebagai Camat Pattalassang hanya menjalankan kewenangan dalam jabatan untuk melakukan legalisasi atau pengesahan atas surat dan dokumen terkait lahan di kawasan Kota Idaman yamg telah dibuat sebelumnya oleh kepala dusun dan kades.

“Sebagai atasan kades maupun kadus wajib hukumnya melegalisir. Jadi apa yang kades bawa, wajib hukumnya dilegalisir, justru salah jika tidak dilakukan,” ungkapnya, Sabtu (4/5).

Atas dasar tersebutlah dirinya mempertanyakan peranan kedua kliennya itu atas pasal-pasal yang dipersangkakan. Karena jika pasal itu dilakukan seharusnya ada alas hukum yang nyata adanya baik secara aktif maupun tidak aktif.

“Mereka berdua ini tidak pernah merubah isi. Hanya mengesahkan dokumen. Legalisir hanya sebatas administrasi,” tegasnya.

Belum lagi lanjut Yusuf, kedua kliennya itu tidak menikmati nilai atau hasil dari transaksi atas tanah di Kawasan Kota Idaman. Justru keduanya hanya menjadi korban dan turut serta membeli.

“Jadi apa yang ditipu. Apa yang digelapkan. Sementara mereka sendiri adalah korban. Makanya saya pertanyakan pasal-pasal yang dipersangkakan ini,” papar Yusuf.

Tak hanya itu, ia pun mempertanyakan dalam kasus ini siapa yang menjadi penipu maupun yang ditipu, karena kedua kliennya tak pernah melihat uang. Transaksi jual beli atas tanah di Kawasan Kota Idaman dilakukan oleh PT Sinar Indonesia Properti (SIP) dengan masyarakat yang mengaku pemilik tanah, yang dikoordinir oleh kepala desa dan kepala dusun.

Belum lagi objek tanah yang dipermasalahkan itu kepemilikannya belum jelas. Dimana berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ada alas hak yang terbit diatas tanah tersebut, baik berupa sertipikat hak milik ataupun sertipikat hak guna usaha.

Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka terkait kasus Kota Idaman masing-masing Kades Panaikang Kecamatan Pattalassang, IG (43) dan stafnya SDL (46).

Ditersangkakannya kedua pihak tersebut karena diketahui membuat surat Ipeda Palsu atau rincik tanah palsu. Pemalsuan tersebut dilengkapi dengan dokumen yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan (SK) garapan, dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah atas lahan milik PTPN XIV di Pattalassang.

Dalam kasus tersebut luas tanah yang dibebaskan oleh kepala desa seluas 110 hektare (Ha) dari 313 Ha lahan milik PTPN XIV  berdasarkan gambar situasi (GS). Dari luasan itu, 64 Ha yang sudah ditransaksikan. (Bella)

Previous Post

Tarekat TAJUL Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa Gelar Pembacaan Doa Nisfu Sya’ban Di Museum Balla Lompoa

Next Post

Mubes Hipma Gowa Selesai, Makmur Jaya Ketua Terpilih Periode 2019 – 2021

Related Posts

Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara
Breaking News

Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara

Agustus 13, 2026
Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan
Breaking News

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik
Breaking News

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU
Breaking News

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026
Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Breaking News

Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Juli 28, 2026
SK Resmi Terbit, DPC LBH No Viral No Justice Kabupaten Bantaeng Siap Mengabdi untuk Masyarakat
Breaking News

SK Resmi Terbit, DPC LBH No Viral No Justice Kabupaten Bantaeng Siap Mengabdi untuk Masyarakat

Juli 25, 2026
Next Post

Mubes Hipma Gowa Selesai, Makmur Jaya Ketua Terpilih Periode 2019 - 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara

Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara

Agustus 13, 2026
Kisah Pilu Sahrul, Yatim Piatu yang Pernah Jadi Buruh Sawit, Y-APK Hadir Membawa Harapan

Kisah Pilu Sahrul, Yatim Piatu yang Pernah Jadi Buruh Sawit, Y-APK Hadir Membawa Harapan

Agustus 12, 2026
Sidang Sengketa Harta Warisan Digelar, Majelis Hakim Dorong Para Pihak Tempuh Jalan Kekeluargaan

Sidang Sengketa Harta Warisan Digelar, Majelis Hakim Dorong Para Pihak Tempuh Jalan Kekeluargaan

Agustus 12, 2026
Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara

Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara

Agustus 13, 2026
Kisah Pilu Sahrul, Yatim Piatu yang Pernah Jadi Buruh Sawit, Y-APK Hadir Membawa Harapan

Kisah Pilu Sahrul, Yatim Piatu yang Pernah Jadi Buruh Sawit, Y-APK Hadir Membawa Harapan

Agustus 12, 2026
Sidang Sengketa Harta Warisan Digelar, Majelis Hakim Dorong Para Pihak Tempuh Jalan Kekeluargaan

Sidang Sengketa Harta Warisan Digelar, Majelis Hakim Dorong Para Pihak Tempuh Jalan Kekeluargaan

Agustus 12, 2026
Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1669 shares
    Share 668 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.