Makassar, RadarEkspres – LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan melalui Koordinator IT, Samsunar Alam, SH, bersama tim pendamping menghadiri sidang mediasi perdana yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar terkait perselisihan hubungan industrial antara sejumlah mantan karyawan dengan PT Kharisma Anugrah Tekhnikindo.
Sidang mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh tim pendamping di lokasi, pihak PT Kharisma Anugrah Tekhnikindo tidak hadir dalam agenda mediasi perdana tersebut.
Dalam kesempatan itu, Samsunar Alam, SH, menjelaskan bahwa LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan memberikan pendampingan hukum kepada para pekerja yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurutnya, para pekerja tengah memperjuangkan hak-hak normatif yang menjadi hak mereka, termasuk hak atas upah maupun hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghormati proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sedang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Kami berharap seluruh pihak dapat menunjukkan iktikad baik dengan menghadiri setiap agenda mediasi, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara musyawarah, profesional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Samsunar Alam.
Ia menambahkan, hingga saat ini tim pendamping masih menunggu surat panggilan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar untuk pelaksanaan sidang mediasi kedua.
LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan berharap proses mediasi dapat terus berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Hak Jawab Perusahaan
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Kharisma Anugrah Tekhnikindo belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya dalam sidang mediasi perdana tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Kharisma Anugrah Tekhnikindo untuk menggunakan hak jawab maupun memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini. Apabila pihak perusahaan menyampaikan penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan : JDT















