Oleh: Dr.H. Abdul Wahid, M.A (Muballigh dan Dosen Agama Islam STIE Tri Dharma Nusantara Makassar)
MAKASSAR, radarnkri.com | Persoalan yang dihadapai suatu negara di dunia termasuk Indonesia di era globalisasi saat ini begitu kompleks dan sistemik, apalagi saat ini dunia tengah berjibaku melawan penyebaran pandemi COVID-19 termasuk di tanah air, karena itu membutuhkan kolektivitas dan sinergitas dari semua elemen bangsa, termasuk di dalamnya sinergitas antara lembaga pemerintah seperti TNI dan Polri mutlak adanya.
TNI dan Polri adalah dua lembaga negara yang tampil sebagai garda terdepan dalam memastikan dan menjaga stabilitas nasional. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Polri, bahwa tugas Polri disamping melakukan penegakan hukum juga berkewajiban untuk menjaga stabilitas nasional di dalam negeri, selanjutnya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yakni salah satu tugas TNI adalah untuk menjaga keutuhan NKRI dari berbagai ancaman dari luar negeri berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.