SULBAR, (RadarNkri.com) — Merujuk pada surat edaran Gubernur Sulawesi Barat tertanggal 29 April 2020 tentang pengawasan pergerakan orang dan larangan pulang ke rumah ( mudik) demi memutus mata rantai penularan Covid-19 Pemkab Polewali Mandar menempuh langkah memperketat arus pelintas yang memasuki wilayah Polewali Mandar, wajib menunjukkan KTP Sulawesi Barat menyusul daerah ini ditetapkan zona merah Covid-19.
Langkah yang dimaksud Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 melakukan koordinasi dengan Forkopinda terkait penerapan memperketat arus keluar masuk orang di posko perbatasan maka dilakukan pemeriksaan arus masuk orang di wilayah perbatasan Kabupaten demi, pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal ini, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan sekaligus, larangan mudik di setiap perbatasan wilayah Sulawesi Barat yakni Kabupaten Polewali dengan Kabupaten Pinrang mamasa dan Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah.
Senin (4/5) Informasi dari Kepala BPBD Kabupaten Polewali Mandar Andi Affandi Rahman melalui, komunikasi via WA menjelaskan, poin penting tentang hal ini disebutkan untuk melakukan pemeriksaan diri atau dokumen kependudukan KTP daerah asal dan tujuan para pelintas batas wilayah serta, mengarahkan kembali ke asal keberangkatan mereka.
“Maka koordinasi kita dimantapkan dengan pihak terkait Dishub termasuk Kominfo back-up sosialisasi , untuk kemudian diberlakukan,” kata Affandi Rahman.
Telah di beritakan sebelumnya, Penerapan lockdown terbatas sistem buka tutup di perbatasan Paku _Pinrang tidak efektif, disebabkan koordinasi yg tidak mantap antar penkab, pemprov sulselbar.
Di Kabupaten Polewali Mandar, banyak Desa memperketat pengawasan orang pembuatan portal penyeberangan membatasi arus masuk orang utamanya yang berasal dari daerah Covid-19.
Laporan : Harrey Kiswah