Radarnkri.com, MAKASSAR — Sebanyak sembilan (9) orang ABK termasuk Nakhoda tanpa di sijil di
Kapal TB.Dian Yuspa I yang beroperasi di Makassar Newport milik PT.ADHIGUNA KERUKTAMA/AGEN PALLAWARUKKA. Ungkap Anhar pada awak media Minggu (06/10/2019) di Jln.Moh Hatta lorong 176 No.32, Tamalabba, Ujung Tanah,Kota Makassar.
Menurutnya, Nakhoda kapal TB.Dian Yuspa I Tri Sutrisno (31 thn) sudah sering menanyakan tentang penyijilan ini ke pihak perusahaan maupun agen, Namun tidak ada tanggapan. ” ucap Anhar.
Hingga akhirnya (11/9/2019) Nakhoda beserta 8 crewnya memutuskan untuk menanyakan hal ini ke pihak syahbandar dan hasilnya pun tak menemui jawaban yang jelas dari pihak Syahbandar.” katanya lagi
Selanjutnya, Tri pun melaporkan hal ini ke Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) cabang Sulsel.” terang Anhar
Olehnya itu, kata dia. Setelah mendapat laporan tersebut, DPD PPI Sulsel pun melakukan persuratan pada (13/9/2019) ke Pihak Syahbandar Makassar agar bisa menjadi Fasilitator dalam memediasi hal ini.” terang Anhar kepada awak media.
Selanjutnya, Pada (27/9/2019), barulah agenda Mediasi itu dilakukan yang mana dihadiri oleh perwakilan pihak perusahaan.
Saat Mediasi pihak PPI mengajukan tuntutan agar pihak perusahaan membayarkan hak-hak pesangon bagi semua crew. Karena pihak perusahaan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan melakukan pergantian semua crew diatas kapal.” jelas Anhar”.
Anhar juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihak perusahaan telah melakukan kesalahan dengan tidak di sah kannya PKL para ABK ke instansi yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan yaitu Syahbandar hingga tidak ada penyijilan yang mengacu pada aturan pengawakan.
Tentunya juga dalam hal ini pihak Syahbandar mempunyai tugas dalam bidang pengawasan, sebagaimana dalam Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 1 ayat (56) bahwa Syahbandar adalah pejabat Pemerintah dipelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran Jo Peraturan Menteri Perhubungan No.34 tahun 2012 tentang Organisasi dan tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama pasal 16 ayat (1) bahwa seksi kepelautan mempunyai tugas melakukan penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan yang jelas oleh pihak perusahaan, Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia (DPD PPI) Sulsel dalam hal ini akan melanjutkan kasus ini ketingkat Tripartit Disnaker kota Makassar. ” tutup Anhar. (Jufri)