GOWA, RadarEkspres -– Mas kawin atau sunrang, yang merupakan simbol sakral dalam prosesi ijab kabul, menjadi pusat perhatian di Dusun Lemoa. Sengketa terjadi setelah pihak laki-laki berupaya mengambil kembali mas kawin (Sunrang) yang telah disepakati saat pernikahan. Situasi ini mengundang perhatian Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (DPP LBH) No Viral No Justice untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini., Rabu 8 Januari 2025, di Kantin Belakang Kantor Bupati Gowa.
Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, Sos., SH., MH., bersama Sekretaris Jenderal Jufri, SH., C.LA., mengambil langkah strategis dengan mendampingi warga yang merasa dirugikan. Mereka berupaya menyelesaikan masalah ini melalui mediasi yang melibatkan Kepala Dusun Lemoa, Usman, S. Pdi.
Dalam pertemuan itu, Usman mengakui bahwa ia terlibat dalam pembuatan surat keterangan Mas Kawin tersebut dan mengaku sudah membayar senilai Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) tanah seluas 100 m2 yang menjadi bagian dari mas kawin (Sunrang). Ia menyatakan kesiapannya untuk memediasi kedua belah pihak di Kantor Desa Pattallikang dalam waktu dekat.
“Mas kawin adalah janji suci yang tidak seharusnya dipermainkan. Kami ingin menjaga nilai sakral ini dan memastikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan,” ujar Mursida.
DPP LBH No Viral No Justice berharap pertemuan di kantor desa nanti dapat menghasilkan solusi terbaik yang sesuai dengan nilai-nilai hukum dan adat. Warga Bontonompo mendukung upaya ini, berharap agar keadilan ditegakkan tanpa mencederai harmoni keluarga besar yang terlibat.
Langkah ini menjadi contoh nyata bahwa penyelesaian sengketa, apalagi yang menyangkut tradisi sakral seperti mas kawin (Sunrang), memerlukan pendekatan kekeluargaan dan kepekaan terhadap nilai budaya setempat.
Sumber : LBH NVNJ