• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Kasus Kecurangan Seleksi CASN Sidrap 2021, PH Hadirkan Ahli Hukum Pidana

in HUKUM & KRIMINAL
0
Sidang Kasus Kecurangan Seleksi CASN Sidrap 2021, PH Hadirkan Ahli Hukum Pidana
250
SHARES
781
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDRAP, Radar Ekspres – Sidang Terdakwa AM, Kasus kecurangan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kab. Sidrap tahun 2021 kembali di gelar. Dalam agenda mendengarkan keterangan ahli, Penasehat Hukum menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Pengadilan Negeri Sidrap. Jl. Jend. Sudirman, Kab. Sidrap, Sul-sel. Rabu, 9 November 2022.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim, Jusdy Purmawan, S.H.M.H., Dr. Hardianto Gjanggih, S.H.,MH, Ahli Pidana memaparkan terapan hukum pada delik penyertaan dan hukum siber, pidana ITE.

Baca:

Empat Kali Bobol Rumah, Pemuda di Jeneponto Ditangkap Polisi, Hasil Curian Disebut untuk Narkotika dan Judol

Empat Kali Bobol Rumah, Pemuda di Jeneponto Ditangkap Polisi, Hasil Curian Disebut untuk Narkotika dan Judol

Agustus 20, 2026
Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026

Penasehat Hukum, Adv. Muh Israq Mahmud, S.H.,CLA., CIL. mempertanyakan kepada ahli unsur dakwaan terhadap AM dalam surat dakwaan dengan peranan turut serta perbuatan pidana pasal 50 jo, pasal 34 UU ITE jo pasal 55 dan 56 KUHP, dan pasal 46 jo pasal 30 UU ITE jo pasal 55 dan 56 KUHP secara alternatif primair subsidiair.

Menurut Hardianto Djanggih, menerangkan bahwa sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan yang dalam pengertiannya diartikan dengan “menghendaki dan mengetahui”(willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya.

“Dalam rumusan pasal 30 terkait “orang itu dengan sengaja”, karena perbuatan yang dilarang disitu mengakses, jadi pada diri dari si pelaku harus ada menghendaki perbuatan mengakses dan mengetahui perbuatan mengakses.”, ungkap Hardianto Djanggih.

” Dikaitkan dengan pasal 55 dari ayat 1 ke 1 ada 3 peran, ada yang melakukan, ada yang menyuruh dan ada yang turut serta. Merupakan perbuatan terputus jika di juncto dengan pasal 55 ayat 1 ke 1, kaitannya dengan terdakwa yang sengaja dan turut serta, jika tidak dibuktikan siapa yang menyuruh melakukan, kehendak tadi unsur kesengajaan merupakan unsur yang paripurna jika ini mampu diuraikan dan dibuktikan.”. Sambungnya.

Penasehat Hukum juga mempertanyakan tentang dakwaan AM yang dalam pembuktiannya hanya dibuktikan oleh keterangan satu orang saksi sementara keterangan saksi tersebut tidak berafiliasi dengan keterangan saksi lain.

“Orang dapat dapat dimintai pertanggung jawaban pidana jika terpepenuhi 2 unsur alat bukti, kaitannya dengan ikut serta, perlu penegasan bukti peran dalam pasal 55 itu.
“. Ungkap hardianto Djanggih.

Penasihat hukum juga menanyakan mengapa polisi yang bertindak selaku pelapor dan bukan BKN, Ahli menjelaskan kata “komputer milik orang lain” Yang dalam rumusan pasal 30 UU ITE menunjukkan bahwa pasal tersebut adalah delik aduan.

Ketika majelis hakim meminta pendapat ahli, maka ahli menguatkan pendapatnya dengan membandingkan rumusan pasal 32 UU ITE yang dalam rumusan pasalnya menyebutkan komputer milik orang lain dan atau umum.
Yang menegaskan seharusnya yang melaporkan perkara ini adalah pemilik komputer atau data elektronik yang merupakan korban, dan bukan polisi. Polisi hanya dapat melaporkan perkara yang menjadi delik biasa dalam bentuk laporan model LP A.

Usai Sidang. Dimintai tanggapan oleh media sehubungan pandang ahli dan juga menanggapi tanggapan penasehat hukum dalam sidang. JPU Ady Haryadi Annas SH.,M.H., mengatakan ,”Keterangan pendapat ahli bagus, ini menguatkan Dakwaan kami. Penasehat hukum pernah melakukan eksepsi dan ditolak melalui Putusan sela dan dakwaan kami diterima oleh majelis hakim dan disidangkan sampai hari ini. ” Ungkapnya.

Di Konfirmasi media, Penasihat hukum berpendapat bahwa sudah seharusnya pelaku utama diperiksa dulu apakah betul melakukan perbuatan ini secara bersama sama.

“Bagaimana jika nanti dalam pemeriksaan para terdakwa yang DPO mereka memberikan jawaban tidak pernah bekerjasama dengan terdakwa AM, atau tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan.”

“Kami berharap majelis hakim dapat bertindak adil dan memutuskan perkara berdasarkan barang bukti yang ditampilkan dalam persidangan. Tidak adanya pemeriksaan barang bukti berupa laptop yang berfungsi sebagai peremot aplikasi seharusnya membuktikan pengajuan perkara ini belum lengkap untuk menghukum orang atau memenjarakan terdakwa AM. Penasihat hukum melihat terdapat hubungan emosional yang sangat tidak sehat dalam penanganan perkara ini, khususnya tata cara penuntut umum bersikap dan bertutur kata terhadap klien kami.” Sambung Penasehat terdakwa AM, Adv. Muh Israq Mahmud, S.H.,CLA.,CIL.

Laporan: Harrey Kiswah

Tags: Kasus CASNPengadilan Negeri SidrapSidrap
Previous Post

Polda Sulsel Ajak Masyarakat Dukung Kesuksesan Event KTT G20

Next Post

Kolaborasi Dalam Aksi untuk Kemajuan Bangsa dan Negara

Related Posts

Empat Kali Bobol Rumah, Pemuda di Jeneponto Ditangkap Polisi, Hasil Curian Disebut untuk Narkotika dan Judol
Breaking News

Empat Kali Bobol Rumah, Pemuda di Jeneponto Ditangkap Polisi, Hasil Curian Disebut untuk Narkotika dan Judol

Agustus 20, 2026
Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan
Breaking News

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik
Breaking News

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU
Breaking News

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026
Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Breaking News

Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Juli 25, 2026
Bupati Gowa Gelar Conference Pers, Bahas Laporan di Mabes Polri dan Sikapi Hak Angket DPRD
Breaking News

Bupati Gowa Gelar Conference Pers, Bahas Laporan di Mabes Polri dan Sikapi Hak Angket DPRD

Juli 4, 2026
Next Post
Kolaborasi Dalam Aksi untuk Kemajuan Bangsa dan Negara

Kolaborasi Dalam Aksi untuk Kemajuan Bangsa dan Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Krisis Energi Melumpuhkan Aktivitas Warga Bahan Bakar Susah, LPG Langka, Hingga Pemadaman Listrik Berulang

Krisis Energi Melumpuhkan Aktivitas Warga Bahan Bakar Susah, LPG Langka, Hingga Pemadaman Listrik Berulang

September 10, 2026
LSM GMBI Wilter Sulsel Audiensi ke Kesbangpol, Dorong Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Pembinaan Ormas

LSM GMBI Wilter Sulsel Audiensi ke Kesbangpol, Dorong Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Pembinaan Ormas

September 2, 2026
LSM GMBI Wilter Sulsel Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel, Dorong Bhabinkamtibmas yang Kondusif

LSM GMBI Wilter Sulsel Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel, Dorong Bhabinkamtibmas yang Kondusif

September 2, 2026
Empat Kali Bobol Rumah, Pemuda di Jeneponto Ditangkap Polisi, Hasil Curian Disebut untuk Narkotika dan Judol

Empat Kali Bobol Rumah, Pemuda di Jeneponto Ditangkap Polisi, Hasil Curian Disebut untuk Narkotika dan Judol

Agustus 20, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Krisis Energi Melumpuhkan Aktivitas Warga Bahan Bakar Susah, LPG Langka, Hingga Pemadaman Listrik Berulang

Krisis Energi Melumpuhkan Aktivitas Warga Bahan Bakar Susah, LPG Langka, Hingga Pemadaman Listrik Berulang

September 10, 2026
LSM GMBI Wilter Sulsel Audiensi ke Kesbangpol, Dorong Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Pembinaan Ormas

LSM GMBI Wilter Sulsel Audiensi ke Kesbangpol, Dorong Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Pembinaan Ormas

September 2, 2026
LSM GMBI Wilter Sulsel Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel, Dorong Bhabinkamtibmas yang Kondusif

LSM GMBI Wilter Sulsel Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel, Dorong Bhabinkamtibmas yang Kondusif

September 2, 2026
Empat Kali Bobol Rumah, Pemuda di Jeneponto Ditangkap Polisi, Hasil Curian Disebut untuk Narkotika dan Judol

Empat Kali Bobol Rumah, Pemuda di Jeneponto Ditangkap Polisi, Hasil Curian Disebut untuk Narkotika dan Judol

Agustus 20, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1669 shares
    Share 668 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    423 shares
    Share 169 Tweet 106
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.