• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Kasus Kecurangan Seleksi CASN Sidrap 2021, PH Hadirkan Ahli Hukum Pidana

in HUKUM & KRIMINAL
0
Sidang Kasus Kecurangan Seleksi CASN Sidrap 2021, PH Hadirkan Ahli Hukum Pidana
249
SHARES
778
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDRAP, Radar Ekspres – Sidang Terdakwa AM, Kasus kecurangan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kab. Sidrap tahun 2021 kembali di gelar. Dalam agenda mendengarkan keterangan ahli, Penasehat Hukum menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Pengadilan Negeri Sidrap. Jl. Jend. Sudirman, Kab. Sidrap, Sul-sel. Rabu, 9 November 2022.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim, Jusdy Purmawan, S.H.M.H., Dr. Hardianto Gjanggih, S.H.,MH, Ahli Pidana memaparkan terapan hukum pada delik penyertaan dan hukum siber, pidana ITE.

Baca:

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Februari 4, 2026
Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Februari 3, 2026
Ketika Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, LBH No Viral No Justice Angkat Suara

Ketika Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, LBH No Viral No Justice Angkat Suara

Januari 30, 2026
Penerapan KUHAP Baru Dipertanyakan di PN Sungguminasa

Penerapan KUHAP Baru Dipertanyakan di PN Sungguminasa

Januari 13, 2026

Penasehat Hukum, Adv. Muh Israq Mahmud, S.H.,CLA., CIL. mempertanyakan kepada ahli unsur dakwaan terhadap AM dalam surat dakwaan dengan peranan turut serta perbuatan pidana pasal 50 jo, pasal 34 UU ITE jo pasal 55 dan 56 KUHP, dan pasal 46 jo pasal 30 UU ITE jo pasal 55 dan 56 KUHP secara alternatif primair subsidiair.

Menurut Hardianto Djanggih, menerangkan bahwa sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan yang dalam pengertiannya diartikan dengan “menghendaki dan mengetahui”(willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya.

“Dalam rumusan pasal 30 terkait “orang itu dengan sengaja”, karena perbuatan yang dilarang disitu mengakses, jadi pada diri dari si pelaku harus ada menghendaki perbuatan mengakses dan mengetahui perbuatan mengakses.”, ungkap Hardianto Djanggih.

” Dikaitkan dengan pasal 55 dari ayat 1 ke 1 ada 3 peran, ada yang melakukan, ada yang menyuruh dan ada yang turut serta. Merupakan perbuatan terputus jika di juncto dengan pasal 55 ayat 1 ke 1, kaitannya dengan terdakwa yang sengaja dan turut serta, jika tidak dibuktikan siapa yang menyuruh melakukan, kehendak tadi unsur kesengajaan merupakan unsur yang paripurna jika ini mampu diuraikan dan dibuktikan.”. Sambungnya.

Penasehat Hukum juga mempertanyakan tentang dakwaan AM yang dalam pembuktiannya hanya dibuktikan oleh keterangan satu orang saksi sementara keterangan saksi tersebut tidak berafiliasi dengan keterangan saksi lain.

“Orang dapat dapat dimintai pertanggung jawaban pidana jika terpepenuhi 2 unsur alat bukti, kaitannya dengan ikut serta, perlu penegasan bukti peran dalam pasal 55 itu.
“. Ungkap hardianto Djanggih.

Penasihat hukum juga menanyakan mengapa polisi yang bertindak selaku pelapor dan bukan BKN, Ahli menjelaskan kata “komputer milik orang lain” Yang dalam rumusan pasal 30 UU ITE menunjukkan bahwa pasal tersebut adalah delik aduan.

Ketika majelis hakim meminta pendapat ahli, maka ahli menguatkan pendapatnya dengan membandingkan rumusan pasal 32 UU ITE yang dalam rumusan pasalnya menyebutkan komputer milik orang lain dan atau umum.
Yang menegaskan seharusnya yang melaporkan perkara ini adalah pemilik komputer atau data elektronik yang merupakan korban, dan bukan polisi. Polisi hanya dapat melaporkan perkara yang menjadi delik biasa dalam bentuk laporan model LP A.

Usai Sidang. Dimintai tanggapan oleh media sehubungan pandang ahli dan juga menanggapi tanggapan penasehat hukum dalam sidang. JPU Ady Haryadi Annas SH.,M.H., mengatakan ,”Keterangan pendapat ahli bagus, ini menguatkan Dakwaan kami. Penasehat hukum pernah melakukan eksepsi dan ditolak melalui Putusan sela dan dakwaan kami diterima oleh majelis hakim dan disidangkan sampai hari ini. ” Ungkapnya.

Di Konfirmasi media, Penasihat hukum berpendapat bahwa sudah seharusnya pelaku utama diperiksa dulu apakah betul melakukan perbuatan ini secara bersama sama.

“Bagaimana jika nanti dalam pemeriksaan para terdakwa yang DPO mereka memberikan jawaban tidak pernah bekerjasama dengan terdakwa AM, atau tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan.”

“Kami berharap majelis hakim dapat bertindak adil dan memutuskan perkara berdasarkan barang bukti yang ditampilkan dalam persidangan. Tidak adanya pemeriksaan barang bukti berupa laptop yang berfungsi sebagai peremot aplikasi seharusnya membuktikan pengajuan perkara ini belum lengkap untuk menghukum orang atau memenjarakan terdakwa AM. Penasihat hukum melihat terdapat hubungan emosional yang sangat tidak sehat dalam penanganan perkara ini, khususnya tata cara penuntut umum bersikap dan bertutur kata terhadap klien kami.” Sambung Penasehat terdakwa AM, Adv. Muh Israq Mahmud, S.H.,CLA.,CIL.

Laporan: Harrey Kiswah

Tags: Kasus CASNPengadilan Negeri SidrapSidrap
Previous Post

Polda Sulsel Ajak Masyarakat Dukung Kesuksesan Event KTT G20

Next Post

Kolaborasi Dalam Aksi untuk Kemajuan Bangsa dan Negara

Related Posts

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum
Breaking News

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Februari 4, 2026
Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium
Breaking News

Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Februari 3, 2026
Ketika Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, LBH No Viral No Justice Angkat Suara
Breaking News

Ketika Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, LBH No Viral No Justice Angkat Suara

Januari 30, 2026
Penerapan KUHAP Baru Dipertanyakan di PN Sungguminasa
Breaking News

Penerapan KUHAP Baru Dipertanyakan di PN Sungguminasa

Januari 13, 2026
Simbol Identitas Toraja Dirobohkan, LBH NVNJ: Ini Luka Batin dan Penghianatan terhadap Adat
Breaking News

Simbol Identitas Toraja Dirobohkan, LBH NVNJ: Ini Luka Batin dan Penghianatan terhadap Adat

Desember 9, 2025
Alat Berat Beroperasi, Izin Tak Jelas: Pengawasan Tambang di Toraja Utara Dipertanyakan
Breaking News

Alat Berat Beroperasi, Izin Tak Jelas: Pengawasan Tambang di Toraja Utara Dipertanyakan

Desember 8, 2025
Next Post
Kolaborasi Dalam Aksi untuk Kemajuan Bangsa dan Negara

Kolaborasi Dalam Aksi untuk Kemajuan Bangsa dan Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Februari 4, 2026
Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Februari 3, 2026
Update Progres MYC Paket 1 Ruas Burung-Burung–Bili-Bili di Gowa, Gubernur Sulsel: Mohon Kerjasama Masyarakat

Update Progres MYC Paket 1 Ruas Burung-Burung–Bili-Bili di Gowa, Gubernur Sulsel: Mohon Kerjasama Masyarakat

Februari 3, 2026
AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda

AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda

Februari 1, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Februari 4, 2026
Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Februari 3, 2026
Update Progres MYC Paket 1 Ruas Burung-Burung–Bili-Bili di Gowa, Gubernur Sulsel: Mohon Kerjasama Masyarakat

Update Progres MYC Paket 1 Ruas Burung-Burung–Bili-Bili di Gowa, Gubernur Sulsel: Mohon Kerjasama Masyarakat

Februari 3, 2026
AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda

AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda

Februari 1, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.