GOWA, Radar Ekspres – Kementerian Agraria melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa kembali membuka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di beberapa kecamatan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga menawarkan pendaftaran sertifikasi tanah tanpa birokrasi berbelit. Dulu pengurusan PTSL dikenakan sejumlah biaya yang telah disahkan secara hukum, namun kini juga gratis.
PTSL memiliki pendekatan mulai dari desa per desa, kabupaten per kabupaten, dan kota per kota dengan anggaran terpusat pada satu daerah. Sementara anggaran Prona disebar ke berbagai desa, kabupaten, atau kota. Seperti halnya yang dilakukan di Dusun Karampuang Desa Moncobalang Kecamatan Barombong.
Pasalnya, Beredar isu di media bahwa H. Suardi Dg. Esa Kepala Dusun Karampuang diduga melakukan pungli terhadap warga yang ingin mengurus sertifikat gratis dengan mematok harga pengurusan sertifikat terhadap warga.
Menurut pengakuan dari beberapa warga yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa berita yang beredar di tengah masyarakat tidak seperti apa yang saya lihat dan temukan, hanya ada oknum yang sengaja ingin memprovokasi masyarakat seolah – olah PTSL itu memang tidak ada pembayaran dan gratis, sehingga masyarakat dengan mudahnya percaya dengan oknum tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang ada merasa dipungut, padahal untuk bisa di anggap lengkap kepemilikannya harus dilengkapi dulu surat keterangan kepemilikan tanahnya kemudian baru bisa di anggap lengkap, itulah yang dibebankan biaya.
Sementara dikonfirmasi H. Suardi Dg. Esa Kepala Dusun Karampuang mengatakan berkas yang sudah lengkap itu diberikan tarif dengan harga Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menurutnya, Harga ini tidak pernah di ketahui oleh warga sebelumnya, setelah dikonfirmasi baru menyebutkan harga yang sebenarnya.
Olehnya itu, H. Suardi Dg. Esa menyampaikan bahwasanya itu bukan Pungli, masyarakat titipkan uangnya untuk kelengkapan surat-suratnya.
“warga menitipkan uangnya untuk kelengkapan surat-suratnya, banyak warga yang belum lengkap. Itupun baru 11 orang yang kami terima dan uangnya pun sudah dikembalikan,” ujar H. Suardi Kepala Dusun Karampuang, Rabu 01 Januari 2023
Lanjut H. Suardi mengatakan biaya Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) itu biaya kelengkapan berkas seperti, Surat Keterangan Kewarisan, Surat Beda Nama, Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan, Surat Riwayat Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dll.
Sementara di Konfirmasi ke Camat Barombong, Abdul Rahman mengatakan tidak benar jika ada pungutan PTSL. Silahkan konfirmasi kembali kepada Kepala Dusun agar lebih lengkap dan berimbang karena ada kesalahpahaman,” ujar Camat Barombong.
Editor: JDT