GOWA, RadarEkspres– Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa segera menahan dua terpidana yang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (12/11/2024).
Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyatakan bahwa penundaan eksekusi ini berpotensi merusak kredibilitas hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, khususnya di Kabupaten Gowa.
“Kejari Gowa selaku eksekutor harus melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Syafriadi kepada wartawan.
Menurutnya, kewenangan eksekusi ini diatur dalam Pasal 270 KUHAP serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Setelah menerima salinan putusan dari panitera, jaksa berkewajiban melaksanakan eksekusi.
Ia juga mengklaim bahwa, TIB telah mengirim surat resmi ke Kejari Gowa berisi permohonan penahanan dua terpidana, yakni:
1. Pachruddin Lawa – Terpidana kasus penggelapan dengan vonis 10 bulan penjara, putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa No. 137/Pid.B/2023/PN.Sgm, inkracht sejak Agustus 2023.
2. Zainuddin Kaiyum, SH., MM – Terpidana kasus kejahatan terhadap keamanan negara dengan vonis 3 tahun penjara, putusan Mahkamah Agung No. 1431K/PID/2006, inkracht sejak Januari 2007.
Syafriadi menambahkan bahwa lambatnya eksekusi ini memberikan preseden buruk, menunjukkan bahwa putusan final tidak selalu disertai tindakan nyata.
“Keadilan bukan sekadar putusan di atas kertas, eksekusi tepat waktu harus diwujudkan,” ujarnya.
TIB berharap Kejari Gowa segera melaksanakan eksekusi pekan ini demi kepastian hukum.
“Kami juga akan menyampaikan tembusan surat ini kepada pejabat tinggi, termasuk Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung, agar masalah ini mendapat perhatian lebih,” tutup Daeng Mangka.
Hak jawab, koreksi, dan klarifikasi terbuka bagi semua pihak terkait. (Alv/Red)
Editor: Alvin