RADARNKRI.Com I Medan – Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara.
Di kutip dari Kompas.com penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Polair Polda Sumut serta Polres Samosir ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti.
Penyidik menyangkakan pelaku telah melakukan kelalaian dalam hal pengawasan sehingga KM Sinar Bangun melenggang dengan banyak pelanggaran.
“Statusnya naik jadi tersangka, belum kita tahan. Rencananya minggu depan kita panggil, kemungkinan akan langsung ditahan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (29/6/2018).
Tatan menjelaskan, Kadishub Samosir merupakan tersangka baru. Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Jumlah tersangka bisa bertambah, karena kasus ini masih dalam pengembangan.
Ini disebabkan banyak pihak-pihak terkait yang abai dan lalai juga seperti sengaja melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Terutama soal penerbitan keterangan dan kelaikan kapal.
Pada Senin (25/6/2018), Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw memaparkan hasil penyidikan.
Dikatakan, KM Sinar Bangun berlayar tanpa izin, tidak laik jalan, dan pengoperasian kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan. Akibatnya, 3 orang tewas, dan ratusan penumpang hilang.
“Nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala bersama tiga ABK-nya berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras membawa penumpang yang diperkirakan berjumlah 150-an orang dan sepeda motor sebanyak 70-an unit,” kata Paulus.
Setelah berlayar beberapa menit, kapal seperti membentur sesuatu dan mesin langsung mati. Dalam keadaan terombang-ambing, posisi kapal condong ke arah kanan, lalu terbalik.
Selama lima menit kapal sempat mengapung sebelum akhirnya tenggelam.
Pihaknya lalu menetapkan empat tersangka awal dalam kasus ini, yaitu Poltak Soritua Sagala, Karnilan Sitanggang selaku honorer Dinas Perhubungan Samosir dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, dan Rihad Sitanggang selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan.
“Modus dari pada tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase. Harusnya jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan,” ungkap Kapolda.(BI)