Gowa – Radar Ekspres | Desa berutallasa kecamatan biringbulu Kabupaten gowa usai melakukan seleksi tes tertulis dan wawancara serta pleno penetapan nilai tertinggi cakadus desa berutallasa baru-baru ini pada tangal 22 – 23 april 2021.
Pelaksanaan rekruitmen dan pleno penetapan diangap telah selesai sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Namun anehnya usulan keberatan cakadus muncul tiba-tiba setelah selesai pleno penetapan. Yang di sampaikan cakadus kepada kepala desa sesuai undagan klarifikasi
Hal ini ketika dikomfirmasi awak media kepada pansel melalui sambungan telepon whatsapp pada pukul 01.07 mlm beliau ABDUL KADIR sebagai salah satu anggota panitia seleksi rekruitmen calon kepala dusun desa berutallasa menjelaskan bahwa iya benar ada undagan klarifikasi dari kades untuk kami pansel namun saya mewakili pansel dengan tegas menolak hadir atas undagan klarifikasi tersebut berdasarkan seluruh kerja rangkaian pelaksanaan seleksi dan pleno cakadus telah usai bahkan sampai pada tahap pleno pun selesai. Ujar abdul kadir
Maka dari itu kata abdul kadir bahwa tak perlulah hadir pada undangan klarifikasi oleh kades sebab kami anggap kerja pansel sesuai aturan dan bahkan telah selesai pleno penetapan. Tambah abdul kadir
Tambah pak abdul kadir menjelaskan kepada awak media bahwa kami Panitia merasa cukup sudah melaporkan hasilnya, untuk klarfikasi itu semua kami anggap diluar aturan main dan itu ilegal kerena apapun yg di lakukan oleh kami panitia berdasarkan aturan yg ada dan terkait cara menhitung dari hasil pleno tersebut itu hak panitia kecuali ada di antara salah satu cakdus yg di tambah perolehan nilainya atau di kurangi maka itu adalah kesalahan fatal oleh panitia. Ungkap kadir
Ditempat terpisah, tokoh pemuda asal desa Berutallasa, Abd.Hafid juga angkat bicara terkait undangan klarifikasi pansel oleh kades, pansel cakadus tidak penting lagi klarifikasi karena sudah penetapan pleno, kades Berutallasa seharusnya berterima kasih kepada pansel karena telah melakukan amanah yang di berikan oleh kades.
keberadaan pansel itu kan di bentuk oleh kades lewat keputusan kepala desa.terkait adanya keberatan oleh cakadus sebaiknya menempuh proses hukum, gugat saja itu panitia dipengadilan.ujar Abd.Hafid kepada awak media disalah satu warkop di kota sungguminasa tadi malam.
(Red)