POLMAN, RADARNKRI.com | Terkait pemberlakuan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021, TNI/Polri bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mulai perketat penjagaan perbatasan tepatnya di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kamis, 6 Mei 2021.
Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran Tahun 2021 untuk menekan angka penyebaran Covid-19, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021, dimana pemberlakuan larang mudik mulai berlaku tanggal, 6 – 17 Maret 2021 dengan ketentuan, sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal yang ditetapkan.
AKBP Ardi Sutriono, S.I.K, Kapolres Polman menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Hari ini tanggal 6 Mei, kita melaksanakan apa yang sudah di instruksi oleh Pemerintah, siapapun yang masuk keperbatasan Sulawesi Barat, kecuali ASN, TNI dan sebagainya yang ada di aturan itu harus membawa surat jalan, surat keterangan, kalau yang kemarin-kemarin semua bisa masuk tapi membawa rapid tes antigen. Setelah melaksanakan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait tentang larangan mudik, kemarin ada beberapa kapal yang turun di pelabuhan hanya saja tidak ada penumpang, dan tentang larangan mudik aturannya sudah jelas dan jauh hari kami sudah melakukan upaya-upaya sosialisasi bersama instansi terkait tentang larangan mudik, dan tanggal 6 Mei merupakan pemberlakuan penyekatan di Perbatasan,” kata Kapolres.
Kasat Sabhara Polres Polman, Iptu Abdul Haris menjelaskan, adapun dasar pengaturan peniadaan mudik lebaran 1442 H, sesuai Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 13, dimana sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi tentang penyekatan perbatasan pada tanggal 22 April-5 Mei 2021.
“Sebelum dilakukan penyekatan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi penyekatan perbatasan pada 22 April-5 Mei 202, dan tanggal 6-17 Mei itu kita sudah laksanakan larangan mudik, dan kemudian nanti tanggal 8-24 Mei itu kembali kita gunakan Adendum Nomor 13. Adapun teknis pelaksanaannya kita laksanakan Operasi Ketupat Siamasei yang terpusat secara nasional sesuai Surat Perintah Kapolres Polman Nomor 951 dilaksanakan penyekatan secara terpadu ada dari unsur TNI/Polri, Brimob, Satpol PP, DISHUB, DINKES. Adapun yang bisa melintas adalah pemuat sembilan bahan pokok, Ambulance, orang sakit, dan memiliki surat keterangan Rapid Test Antigen Negatif, memiliki sertifikat vaksin, sedangkan yang tidak memiliki surat keterangan Rapid Test Antigen harus putar balik,” jelasnya.
Laporan : Harrey Kiswah