MAKASSAR, RadarEkspres – Kuasa hukum Bupati Luwu Timur, selaku pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi stone crusher senilai Rp6 miliar, secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian dengan mengedepankan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.
“Terhitung sejak hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2026, saya selaku kuasa hukum Bapak Siosantoso telah mencabut laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar kuasa hukum tersebut.
Ia menjelaskan, keputusan pencabutan laporan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan damai yang telah dicapai oleh para pihak. Kesepakatan tersebut ditempuh setelah adanya penyelesaian persoalan investasi yang menjadi pokok permasalahan.
Menurutnya, Bupati Luwu Timur telah mengembalikan dana investasi stone crusher sebesar Rp6 miliar secara bertahap. Pengembalian dana tersebut menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian persoalan yang sebelumnya berujung pada pelaporan ke kepolisian.
“Para pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak ada lagi persoalan hukum. Bupati Luwu Timur telah mengembalikan dana investasi stone crusher senilai Rp6 miliar secara bertahap. Dengan demikian, persoalan ini telah diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pihak sekaligus memulihkan hubungan yang sempat terganggu akibat persoalan investasi tersebut.
Meski demikian, pencabutan laporan oleh pelapor tidak serta-merta selalu menghentikan proses hukum. Status penanganan perkara tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku, sifat delik yang dilaporkan, serta keputusan dan prosedur yang ditempuh oleh penyidik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan kesepakatan dapat menjadi jalan yang ditempuh para pihak sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Redaksi: JDT

















