Makassar, RadarEkspres– Seorang remaja berinisial M (15) di Makassar mengalami luka bakar serius setelah tersengat listrik di dalam gardu PLN di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, pada Minggu, 29 Desember 2024.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Gunawan Amin, korban diduga masuk ke dalam gardu listrik untuk mengisap lem. Saat berada di dalam, korban tanpa sengaja menyentuh kabel bertegangan tinggi, yang mengakibatkan dirinya tersengat listrik dan mengalami luka bakar dari perut hingga betis.
Warga sekitar segera membawa korban ke Rumah Sakit Pelamonia untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian yang tiba di lokasi setelah kejadian langsung melakukan olah TKP dan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sementara dikonfirmasi ke Pihak PLN Sulselrabar
PT PLN (Persero) sebagai pemegang mandat di bidang kelistrikan, berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal serta mengedepankan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap lini bisnisnya. Kami mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap PLN dalam menyediakan pasokan listrik yang andal dan aman.
Menanggapi beredarnya video yang berlokasi di Jl. Muh. Yamin, Kota Makassar, petugas PLN dengan sigap mengecek lokasi dan melakukan langkah-langkah preventif untuk mengamankan pasokan listrik guna memastikan masyarakat terhindar dari potensi bahaya.
Dari hasil penelusuran tim PLN, ditemukan indikasi adanya pintu pagar pengaman yang dirusak dan hilang serta salah satu kabel yang dipotong. Namun, informasi detail mengenai kejadian tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Perlu diketahui, gardu PLN merupakan area terbatas milik PLN yang hanya boleh dimasuki atas izin PLN. Gardu merupakan tempat untuk mengubah, mengatur, dan mendistribusikan energi listrik. Gardu listrik memiliki komponen bertegangan yang dapat menyebabkan manusia tersengat listrik atau terbakar. Masyarakat tidak boleh memasuki area gardu listrik atau berinteraksi dengan peralatannya.
Barang siapa yang masuk tanpa izin dari PLN dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP. Demi keselamatan, diimbau agar tidak memasuki area gardu tanpa izin PLN karena berbahaya.
PLN juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada kami.
Sementara saat dipertanyakan terkait pagar yang hilang dan siapa yang rusak Pihak PLN UID Sulselrabar enggan memberikan tanggapan.
Narahubung
Ahmad Amirul Syarif
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar
Hingga berita ini disiarkan, pihak redaksi masih menunggu tanggapan dari pihak – pihak terkait.
Laporan: JDT



















