MAKASSAR, RadarEkspres – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulawesi Selatan menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan yang disampaikan FF dalam sebuah siaran langsung (live streaming) di media sosial yang kemudian beredar luas di ruang publik, Kamis 15 Oktober 2026
Bidang Hukum & HAM SEMMI Sulsel menilai pernyataan tersebut, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar, mengandung narasi yang dinilai merendahkan serta menantang profesi jurnalis dan advokat.
Pernyataan tersebut patut disayangkan karena disampaikan secara terbuka di ruang publik dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap dua profesi yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum.
Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI Sulsel, Arie Musa, S.H., yang juga berprofesi sebagai advokat, menegaskan bahwa kritik terhadap wartawan maupun advokat merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, kritik seharusnya tetap disampaikan secara proporsional, berbasis fakta, dan tidak merendahkan profesi secara keseluruhan.
“SEMMI Sulsel menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Tetapi kebebasan berpendapat bukan berarti bebas merendahkan atau mendiskreditkan profesi tertentu. Wartawan memiliki fungsi penting dalam kontrol sosial, sementara advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Karena itu, pernyataan yang berpotensi merendahkan kedua profesi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele,” tegas Arie Musa, S.H., disalah satu cafe di Makassar, Rabu (14/10).
Persoalan ini harus dilihat secara objektif berdasarkan isi pernyataan secara utuh, konteks penyampaian, pihak yang menjadi sasaran, serta dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu, tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, namun meminta agar seluruh pihak memahami bahwa pernyataan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Bidang Hukum dan HAM SEMMI Sulsel mencermati setidaknya sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk dikaji apabila nantinya, pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur yang memenuhi ketentuan pidana.
Undang Undang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers serta pelaksanaan fungsi jurnalistik. Undang Undang Advokat menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.
Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI Sulsel, Arie Musa, SH berpandangan bahwa kedudukan tersebut harus dihormati, tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memberikan kritik terhadap tindakan individu advokat. Dengan demikian, yang perlu dibedakan adalah antara kritik terhadap perilaku atau tindakan advokat tertentu dengan pernyataan yang secara generalisasi berpotensi merendahkan profesi advokat.
Pernyataan tersebut diduga disampaikan melalui live disalah satu media elektronik dan tersebar melalui ruang digital. SEMMI Sulsel menilai aspek hukum berdasarkan UU ITE juga patut diperhatikan.
“Kami tidak ingin membangun opini seolah-olah seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum ada proses hukum dan pembuktian. Tetapi kami juga tidak akan diam apabila ada pernyataan di ruang publik yang kami nilai merendahkan marwah profesi jurnalis dan advokat. Semua harus diuji secara objektif berdasarkan hukum dan bukti,” ujar Arie Musa.
Beredarnya video tersebut, SEMMI Sulsel mendesak Fenny Frans untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai maksud dan konteks pernyataan yang disampaikannya.
“Kami juga meminta agar yang bersangkutan mempertimbangkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers dan Advokat apabila pernyataan tersebut memang dimaksudkan untuk merendahkan atau mendiskreditkan profesi tersebut”.
Lanjut, Arie Musa menilai langkah klarifikasi dan permohonan maaf merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus jalan penyelesaian yang lebih konstruktif sebelum persoalan berkembang menjadi konflik hukum.
“Kami di SEMMI Sulsel memberikan ruang untuk klarifikasi dan itikad baik. Tetapi apabila tidak ada penjelasan yang memadai dan terdapat pihak pihak tertentu yang merasa dirugikan secara hukum, tentu hak untuk menempuh langkah hukum tetap terbuka. SEMMI Sulsel menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menentukan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” Tutup Arie Musa.
Kabid Hukum & HAM SEMMI Sulsel mengingatkan seluruh Publik Figur maupun pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, khususnya ketika menyangkut profesi, kelompok, maupun individu tertentu. Kebebasan berbicara harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Kritik boleh tajam, tetapi tidak boleh kehilangan etika dan penghormatan terhadap hukum.
Sampai berita ini terbit belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. (*)

















