• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

MUI Gowa Tidak Hadir Dalam Dialog Bersama TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Nya.

in DAERAH, NASIONAL
0
250
SHARES
782
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarnkri.com|GOWA- Tareqat TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa untuk mengklarifikasi pernyataan sesat menyesatkan yang tersebar di media sosial (Medsos), Sabtu (29 juni 2019) di Jl. Tumarunang Gowa Ruko Golden C1 Sungguminasa.

Sehubungan dengan adanya Somasi dari pihak Tareqat TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa ke MUI dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kab Gowa dan beberapa media maka Tareqat Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa adakan dialog Keagamaan ini.

Baca:

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Juli 28, 2026
Kilas Balik 1998: Gerakan Cinta Rupiah yang Digagas Tutut Soeharto

Kilas Balik 1998: Gerakan Cinta Rupiah yang Digagas Tutut Soeharto

Juli 27, 2026
SK Resmi Terbit, DPC LBH No Viral No Justice Kabupaten Bantaeng Siap Mengabdi untuk Masyarakat

SK Resmi Terbit, DPC LBH No Viral No Justice Kabupaten Bantaeng Siap Mengabdi untuk Masyarakat

Juli 25, 2026

Kegiatan dialog keagamaan yang di adakan Tareqat TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa hanya di hadiri oleh pihaknya tanpa ada dari pihak MUI ataupun dari sekda Gowa.

Kepada Awak media Halifa Anwar Syam dari kalimantan timur memaparkan bahwa dalam dialog keagamaan ini pihaknya mengundang Sejumlah pihak terkait, seperti MUI Gowa. Sekda Gowa, kapolres Gowa, Kajari, Kapolda Sul-sel, Bupati Gowa, nanti DPRD Gowa, GMBI SUL-SEL, Kementerian Agama Gowa, MUI propinsi Sul.Sel, Dandim Gowa, Kapolda Sul – Sel, Ketua Pakem, Ketua FKUB dan Camat Sekabupaten Gowa.

Menurutnya, Tujuan dialog keagamaan ini sangat tepat untuk melakukan klarifikasi dan menciptakan semangat ukhuwah islamiah dan kembangkan dialog dan sikap toleransi beragama.

Namun sangat di sayangkan karena para undangan tak satupun yang menghadiri undangan tersbut, ia juga menyampaikan bahwa bila yang di undang tidak menghadiri undangan maka Tarekat Tajul Khalwatiyah melalui Tim Kuasa hukumnya oleh Andi Massaguni, SH.,CIL dan rekannya akan melakukan somasi kedua maka apa bila pihak MUI dan pihak yang terkait tidak hadir selanjutnya akan menempuh jalur hukum,” imbuhnya

Andi Massaguni. SH.,CIL kuasa hukum Al-Habib Syeikh Sayyed Sultan Ahmad Muhammad Miramil kamil Sirrahu Al-Makassariy Al Bugisiy-Al Buthuniy Andi Malakuti Petta puang la’lang menjelaskan bahwa dirinya akan melakukan Somasi kedua kepada MUI dan Sekda Gowa H. Muchlis, SE, Msi dan pihak pihak terkait.

Berdasarkan surat kuasa 19 juni 2019 pihak nya MENYAMPAIKAN KEBERATAN KERAS ATAS PERNYATAAN OKNUM DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA KAB. GOWA YAITU MEMBUBARKAN TARIQAT TAJUL TAJUL KHALWATIYAH SYEIKH YUSUF GOWA SERTA MENYATAKAN SESAT MENYESATKAN MELALUI KEPUTUSAN FATWA NOMOR: KEP-01/MUI-GOWA/XI/2016 dan di lansir beberapa hari media cetak, online, Elektronik dan media sosial.

Olehnya itu, meminta kepada MUI agar menggunakan Surat keputusan bersama 3 (Tiga) Menteri yaitu menteri dalam negri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, berikut pointnya.
1.Tidak mengaku sebagai Tuhan
2.Tidak mengaku sebagai Nabi
3.Mengakui dan menjalankan 6 rukun iman
4.Mengakui dan menjalankan 5 rukun islam
5.Tidak mengubah dan mengucapkan dua kalimat syahadat.
6.Tidak mengubah dan memakai Al-Quran dan hadis shohi sebagai petunjuk kejalan yang benar.
7.Tidak pernah menganggap dirinya paling suci
8.Tidak pernah mengkafirkan orang islam lainnya.

Di tambahkan Andi Massaguni iya bahwa saat ini santri atau murid Thariqat TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa yang berjumlah 5.643.000 ( Lima Juta enam ratus empat puluh tiga ribu orang) lebih tersebar di 96 negara didunia sedang di indonesia sendiri berjumlah 500.000 (Lima ratus ribu orang) lebih.

Selanjutnya, Andi Massaguni mengatakan bahwa pengertian sesat dalam kamu bahasa indonesia yaitu sasat adalah kita salah jalan atau tidak tahu jalan sehingga Tariqat Tajul Khalwatiyah Syakh Yusuf Gowa tidak ada orang atau lembaga apapun di dunia ini yang bisa sesat menyesatkan sesuai firman Allah.

Sungguh Allah telah menjelaskan dalam al_qur’an tentang perkara kesesatan itu. yang bukan hak manusia untuk mengatakan satu kelompok dan kelompok lain dalam sebuah kesesatan.

QS 6 (Al_An’aam) ayat 117

إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ مَنْ يَضِلُّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

artinya : Sesungguhnya Tuhanmu, dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan nya, dan Dia lebih mengetahui orang-orang yg mendapat petunjuk.

Acara dialog keagamaan ini ditutup dengan shalawatullah di warnai isak tangis para santri dari TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa.

Sampai berita ini turun belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

(Bella)

Previous Post

HMI Manakarra Gelar Dialog Publik “Tangkal Ideologi Komunis”

Next Post

500 Calon Maba UIT Diseleksi

Related Posts

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan
Breaking News

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Breaking News

Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Juli 28, 2026
Kilas Balik 1998: Gerakan Cinta Rupiah yang Digagas Tutut Soeharto
Breaking News

Kilas Balik 1998: Gerakan Cinta Rupiah yang Digagas Tutut Soeharto

Juli 27, 2026
SK Resmi Terbit, DPC LBH No Viral No Justice Kabupaten Bantaeng Siap Mengabdi untuk Masyarakat
Breaking News

SK Resmi Terbit, DPC LBH No Viral No Justice Kabupaten Bantaeng Siap Mengabdi untuk Masyarakat

Juli 25, 2026
Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Breaking News

Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Juli 25, 2026
Menjelang Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan, Panitia Gelar Technical Meeting
Breaking News

Menjelang Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan, Panitia Gelar Technical Meeting

Juli 22, 2026
Next Post

500 Calon Maba UIT Diseleksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum

DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum

DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1669 shares
    Share 668 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.