• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

Pimpinan DPRD Gowa Belum Pelantikan, 45 Anggota Dewan Sudah Laksanakan Reses

in DAERAH
0
250
SHARES
780
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Baca:

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Oktober 22, 2026
Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dicabut, Sengketa Investasi Stone Crusher Rp6 Miliar Bupati Luwu Timur Berujung Damai

Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dicabut, Sengketa Investasi Stone Crusher Rp6 Miliar Bupati Luwu Timur Berujung Damai

Oktober 15, 2026
Pocil Bumi Lasinrang Meraih Juara 3 ditingkat Polda Sulsel, Qiandra Kharunnisa Ramadhani, Siswi SDN 8 Pinrang Ikut serta dalam Barisan

Pocil Bumi Lasinrang Meraih Juara 3 ditingkat Polda Sulsel, Qiandra Kharunnisa Ramadhani, Siswi SDN 8 Pinrang Ikut serta dalam Barisan

September 20, 2026
BBM Subsidi Diselewengkan, Polres Toraja Utara Ungkap Modus Mobil Tangki 4.000 Liter

BBM Subsidi Diselewengkan, Polres Toraja Utara Ungkap Modus Mobil Tangki 4.000 Liter

September 15, 2026

Radarnkri.com, GOWA – Pasca pelantikan 45 anggota DPRD Gowa periode 2019-2024 melaksanakan agenda reses perdana, dengan melakukan penjaringan aspirasi masyarakat di tiap daerah pemilihan masing-masing.

Belum sebulan pelantikan, 45 Anggota DPRD Gowa langsung tancap gas melakukan kegiatan reses selama 3 hari. Namun Pelaksanaan reses tersebut menuai protes dan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat Gowa, pasalnya belum dilaksanakannya pelantikan pimpinan dewan, ketua dan wakil ketua DPRD Gowa.

Ketua LSM MAPANKAN, Fajar Fajhri mengatakan meskipun tercantum dalam SK Pelantikan sebagai Pimpinan DPRD Gowa namun belum ada pelantikan atau mengucapkan sumpah/janji maka Ketua DPRD Gowa masih bersifat sementara, Rabu, (9/10/2019) di Warkop Almaida Jl. Mesjid Raya Sungguminasa.

Ketua DPRD Sementara belum bisa bertanda tangan untuk pelaksanaan kegiatan reses yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Sifatnya masih pimpinan sementara, setidaknya pimpinan punya tugas utama yang harus diselesaikan. Yakni menyusun tata tertib DPRD dan memfasilitasi pembentukan fraksi, serta memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan,”pungkasnya

Tugas ketua DPRD sementara menfasilitasi pembentukan fraksi dan alat kelengkapan DPRD dan kedua mempersiapkan pelantikan definitif pimpinan DPRD

Kedepannya diperlukan lahirnya atau terbitnya Surat Keputusan DPRD tentang Model dan Standarisasi Penyelenggaraan reses DPRD berdasarkan referensi dari UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,”jelasnya

Sementara itu saat dikonfirmasi via telepon selulernya ketua sementara DPRD Gowa, Rafiuddin Raping mengatakan kegiatan reses tersebut berdasarkan kesepakatan bersama 45 anggota dewan.

” Saya pikir tidak ada masalah karena sudah dikoordinasikan ke bagian hukum dan sekwan sebelum kegiatan reses tersebut dilaksanakan,”ujarnya

Sekwan dan bagian hukum DPRD mengatakan sudah boleh dan terbukti dengan terbit Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta dibayarkan juga, berarti tidak ada masalah dengan kegiatan reses ini

Menjadi kesepakatan bersama untuk melaksanakan kegiatan reses karena belum terbentuk Badan Musyarawah (BaMus) yang beranggotakan 16 orang tersebut, makanya disepakati oleh 45 anggota dewan,”tutupnya

Berikut ini salah satu referensi Regulasi Kegiatan Reses DPRD Kab/Kota :
Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 64, ayat (2) tahun sidang sebagaimana ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan. Ayat (3) masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada masa persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses. Ayat (4) masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses. Ayat (5) masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Ayat (6) anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud ayat (5), yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Ayat (7) jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud pad ayat (4), ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah. Di dalam Pasal 107, ayat (2) huruf (f) dinyatakan bahwa perumusan rancangan awal RKPD Kabupaten/ Kota mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/ kota. (**)

Previous Post

Hebat!!! Sukses Pengembangan Ternak di Tasmania Hasil Sinergitas Pemerintah dan Kampus

Next Post

Diduga Mobil di Tarik Paksa, Jasa Penagih Berdalih Itu Tidak Benar

Related Posts

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara
Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Oktober 22, 2026
Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dicabut, Sengketa Investasi Stone Crusher Rp6 Miliar Bupati Luwu Timur Berujung Damai
Breaking News

Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dicabut, Sengketa Investasi Stone Crusher Rp6 Miliar Bupati Luwu Timur Berujung Damai

Oktober 15, 2026
Pocil Bumi Lasinrang Meraih Juara 3 ditingkat Polda Sulsel, Qiandra Kharunnisa Ramadhani, Siswi SDN 8 Pinrang Ikut serta dalam Barisan
Breaking News

Pocil Bumi Lasinrang Meraih Juara 3 ditingkat Polda Sulsel, Qiandra Kharunnisa Ramadhani, Siswi SDN 8 Pinrang Ikut serta dalam Barisan

September 20, 2026
BBM Subsidi Diselewengkan, Polres Toraja Utara Ungkap Modus Mobil Tangki 4.000 Liter
Breaking News

BBM Subsidi Diselewengkan, Polres Toraja Utara Ungkap Modus Mobil Tangki 4.000 Liter

September 15, 2026
Empat Kali Bobol Rumah, Pemuda di Jeneponto Ditangkap Polisi, Hasil Curian Disebut untuk Narkotika dan Judol
Breaking News

Empat Kali Bobol Rumah, Pemuda di Jeneponto Ditangkap Polisi, Hasil Curian Disebut untuk Narkotika dan Judol

Agustus 20, 2026
Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara
Breaking News

Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara

Agustus 13, 2026
Next Post

Diduga Mobil di Tarik Paksa, Jasa Penagih Berdalih Itu Tidak Benar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Oktober 22, 2026
Tajam dengan Pendekatan Hukum dan HAM Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Klarifikasi FF–RYK, Kajian Hukum dan Opsi Laporan Disiapkan

Tajam dengan Pendekatan Hukum dan HAM Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Klarifikasi FF–RYK, Kajian Hukum dan Opsi Laporan Disiapkan

Oktober 20, 2026
Dr. Makkah Muharram Kembali Diundang ke Forum Ahli Lingkungan Hidup Se-Indonesia di Bali, Tegaskan Kiprah Panjang sebagai Ahli Hukum

Dr. Makkah Muharram Kembali Diundang ke Forum Ahli Lingkungan Hidup Se-Indonesia di Bali, Tegaskan Kiprah Panjang sebagai Ahli Hukum

Oktober 18, 2026
Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”

Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”

Oktober 15, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Oktober 22, 2026
Tajam dengan Pendekatan Hukum dan HAM Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Klarifikasi FF–RYK, Kajian Hukum dan Opsi Laporan Disiapkan

Tajam dengan Pendekatan Hukum dan HAM Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Klarifikasi FF–RYK, Kajian Hukum dan Opsi Laporan Disiapkan

Oktober 20, 2026
Dr. Makkah Muharram Kembali Diundang ke Forum Ahli Lingkungan Hidup Se-Indonesia di Bali, Tegaskan Kiprah Panjang sebagai Ahli Hukum

Dr. Makkah Muharram Kembali Diundang ke Forum Ahli Lingkungan Hidup Se-Indonesia di Bali, Tegaskan Kiprah Panjang sebagai Ahli Hukum

Oktober 18, 2026
Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”

Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”

Oktober 15, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.