SULSEL, Radar Ekspres – Sidang Terdakwa AM, Kasus kecurangan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kab. Sidrap tahun 2021 kembali digelar Dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa AM, di Pengadilan Negeri Sidrap. Jl. Jend. Sudirman, Kab. Sidrap, Sul-sel. Rabu, 16 November 2022.
Diduga keikutsertaanya pada kasus kecurangan CASN kabupaten Sidenreng Rappang Sidrap tahun 2021, Perempuan berusia 26 tahun yang mengaku berprofesi sebagai pengajar/mentor privat pada berbagai tingkat akademik sejak masih berstatus Mahasiswa didakwa pasal berlapis terkhusus pada pidana ITE.
Menjawab pertanyaan penuntut umum dan diperlihatkannya berbagai barang bukti diantaranya Bukti Chat, Satu buah Hand Phone dan Satu unit Printer. AM membenarkan bukti Chat (percakapan WA) dengan terdakwa N, membenarkan mengetahui Printer milik terdakwa N karena AM tetangga Kamar satu kosan dengan N, dirinya kerap melihat printer tersebut di kamar N dan bukti lain satu buah HP tidak AM ketahui.
Kemudian Ditanya mengenai percakapan Chat (WA) yang berisi dokumen-dokumen, AM mengaku hanya sekedar meneruskan (forward) ke terdakwa N karena disuruh oleh terdakwa B (DPO) yang pada keterangan sidang sebelumnya AM mengaku hanya menforward ke N sebab terdakwa B yang juga selaku pemilik kosan AM tinggal tidak bisa mengirimkannya langsung ke terdakwa N karena Handphone milik N tidak aktif.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Jusdy Purmawan, S.H.M.H., AM alias VV mengaku merasa menjadi korban dan di beratkan oleh keterangan terdakwa N.
“kenapa dari sekian banyak orang kenapa namaku yang kau sebut, terus dia (N) begini begini saja (ngangguk-ngangguk).” Ungkap AM dalam sidang sembari meragakan ekspresi terdakwa N ketika perkara masih proses penyidikan.
Hakim juga menyinggung soal pengetahuan AM tentang soal-soal test CASN, berdasarkan keterangan AM pada BAP-nya dari kepolisian yang menerangkan AM mengaku tahu pesan WA yang masuk padanya adalah soal test CASN.
“Soal-soal yang saya bahas soal-soal yang saya pelajari di internet, soal soal yang disediakan pengelola di bimbelku sama seperti itu jadi saya tau”. Ungkap AM.
Ditemui media ini usai sidang, Penasihat hukum Adv. Muh Israq Mahmud, S.Hi.,CLA,CIL. menangkap kesan hakim dan Jaksa telah menyimpulkan kesalahan terdakwa AM dengan bukti yang keliru. Ketika Hakim anggota salah mengira AM selalu mengirim WA ke terdakwa N, seolah ingin menciptakan image terdakwa itu perempuan pengganggu suami orang.
Hal ini senada dengan pertanyaan Jaksa sebelumnya pada sidang terdahulu yang bertanya apakah terdakwa tahu, terdakwa B punya isteri lalu bertemu di balkon hotel.
“faktanya tidak demikian, justru terdakwa N yang selalu WA klien kami. Semoga VV dan keluarga besarnya tidak ajukan keberatan, karena perkara ini adalah untuk membuktikan perbuatan kejahatan ITE bukan kasus asusila”. Ungkap Israq Mahmud.
Israq Mahmud Juga menerangkan, Didalam persidangan,Terdakwa AM tetap pada keterangannya ketika jadi saksi, bahkan ketika dirinya menanyakan mengenai keterangan N yang menyatakan dirinya pernah diintimidasi oleh terdakwa AM.
“Justru terdakwa menjelaskan N pernah mengeluh saat di Polres Sidrap, katanya dia terpaksa menunjuk terdakwa karena pernah disekap dan ditempeleng oleh oknum polisi. AM menyarankan N menggunakan pengacara, N menolak.” Terangnya.
Israq Mahmud juga meyakini perkara ini masih prematur untuk disidangkan. Menurutnya Kekeliruan sudah terjadi saat proses penyidikan, menurutnya institusi penegak hukum yang seharusnya mengawasi proses penyidikan, justru mengajukan perkara ini ke persidangan dalam keadaan tidak lengkap.
“Bagaimana mungkin menyidang Terdakwa yang turut serta sementara pelaku dan yang menyuruh melakukan tidak pernah diperiksa sama sekali. Negara membiayai penegakan hukum untuk bertindak prosedural. Jika menuduh orang tanpa prosedur atau melanggar hukum acara, tidak ada gunanya proses penegakan hukum. Pakai hukum rimba juga selesai”.
“Kami berharap hakim memutuskan perkara secara adil dan meyakini bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. hakim punya keyakinan, tapi dalam hukum acara keyakinan itu harus berdasar dua alat bukti yang sah di pengadilan.” Sambung Israq Mahmud.
Laporan : Harrey Kiswah