• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Adv Israq Mahmud Meyakini Perkara Kecurangan Tes CASN Masih Prematur untuk Disidangkan

in HUKUM & KRIMINAL
0
Adv Israq Mahmud Meyakini Perkara Kecurangan Tes CASN Masih Prematur untuk Disidangkan
250
SHARES
782
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SULSEL, Radar Ekspres – Sidang Terdakwa AM, Kasus kecurangan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kab. Sidrap tahun 2021 kembali digelar Dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa AM, di Pengadilan Negeri Sidrap. Jl. Jend. Sudirman, Kab. Sidrap, Sul-sel. Rabu, 16 November 2022.

Diduga keikutsertaanya pada kasus kecurangan CASN kabupaten Sidenreng Rappang Sidrap tahun 2021, Perempuan berusia 26 tahun yang mengaku berprofesi sebagai pengajar/mentor privat pada berbagai tingkat akademik sejak masih berstatus Mahasiswa didakwa pasal berlapis terkhusus pada pidana ITE.

Baca:

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026
Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Juli 25, 2026

Menjawab pertanyaan penuntut umum dan diperlihatkannya berbagai barang bukti diantaranya Bukti Chat, Satu buah Hand Phone dan Satu unit Printer. AM membenarkan bukti Chat (percakapan WA) dengan terdakwa N, membenarkan mengetahui Printer milik terdakwa N karena AM tetangga Kamar satu kosan dengan N, dirinya kerap melihat printer tersebut di kamar N dan bukti lain satu buah HP tidak AM ketahui.

Kemudian Ditanya mengenai percakapan Chat (WA) yang berisi dokumen-dokumen, AM mengaku hanya sekedar meneruskan (forward) ke terdakwa N karena disuruh oleh terdakwa B (DPO) yang pada keterangan sidang sebelumnya AM mengaku hanya menforward ke N sebab terdakwa B yang juga selaku pemilik kosan AM tinggal tidak bisa mengirimkannya langsung ke terdakwa N karena Handphone milik N tidak aktif.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Jusdy Purmawan, S.H.M.H., AM alias VV mengaku merasa menjadi korban dan di beratkan oleh keterangan terdakwa N.

“kenapa dari sekian banyak orang kenapa namaku yang kau sebut, terus dia (N) begini begini saja (ngangguk-ngangguk).” Ungkap AM dalam sidang sembari meragakan ekspresi terdakwa N ketika perkara masih proses penyidikan.

Hakim juga menyinggung soal pengetahuan AM tentang soal-soal test CASN, berdasarkan keterangan AM pada BAP-nya dari kepolisian yang menerangkan AM mengaku tahu pesan WA yang masuk padanya adalah soal test CASN.

“Soal-soal yang saya bahas soal-soal yang saya pelajari di internet, soal soal yang disediakan pengelola di bimbelku sama seperti itu jadi saya tau”. Ungkap AM.

Ditemui media ini usai sidang, Penasihat hukum Adv. Muh Israq Mahmud, S.Hi.,CLA,CIL. menangkap kesan hakim dan Jaksa telah menyimpulkan kesalahan terdakwa AM dengan bukti yang keliru. Ketika Hakim anggota salah mengira AM selalu mengirim WA ke terdakwa N, seolah ingin menciptakan image terdakwa itu perempuan pengganggu suami orang.

Hal ini senada dengan pertanyaan Jaksa sebelumnya pada sidang terdahulu yang bertanya apakah terdakwa tahu, terdakwa B punya isteri lalu bertemu di balkon hotel.

“faktanya tidak demikian, justru terdakwa N yang selalu WA klien kami. Semoga VV dan keluarga besarnya tidak ajukan keberatan, karena perkara ini adalah untuk membuktikan perbuatan kejahatan ITE bukan kasus asusila”. Ungkap Israq Mahmud.

Israq Mahmud Juga menerangkan, Didalam persidangan,Terdakwa AM tetap pada keterangannya ketika jadi saksi, bahkan ketika dirinya menanyakan mengenai keterangan N yang menyatakan dirinya pernah diintimidasi oleh terdakwa AM.

“Justru terdakwa menjelaskan N pernah mengeluh saat di Polres Sidrap, katanya dia terpaksa menunjuk terdakwa karena pernah disekap dan ditempeleng oleh oknum polisi. AM menyarankan N menggunakan pengacara, N menolak.” Terangnya.

Israq Mahmud juga meyakini perkara ini masih prematur untuk disidangkan. Menurutnya Kekeliruan sudah terjadi saat proses penyidikan, menurutnya institusi penegak hukum yang seharusnya mengawasi proses penyidikan, justru mengajukan perkara ini ke persidangan dalam keadaan tidak lengkap.

“Bagaimana mungkin menyidang Terdakwa yang turut serta sementara pelaku dan yang menyuruh melakukan tidak pernah diperiksa sama sekali. Negara membiayai penegakan hukum untuk bertindak prosedural. Jika menuduh orang tanpa prosedur atau melanggar hukum acara, tidak ada gunanya proses penegakan hukum. Pakai hukum rimba juga selesai”.

“Kami berharap hakim memutuskan perkara secara adil dan meyakini bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. hakim punya keyakinan, tapi dalam hukum acara keyakinan itu harus berdasar dua alat bukti yang sah di pengadilan.” Sambung Israq Mahmud.

Laporan : Harrey Kiswah

Tags: Adv Israq MahmudKasus CASNPengadilan Negeri Sidrap
Previous Post

Kapolri Tinjau Langsung Jajaran Korps Brimob Polri KTT G20 di Bali

Next Post

Luar Biasa, Dr. Makkah Menangkan 5 Perkara Ditingkat Kasasi Tahun 2022

Related Posts

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan
Breaking News

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik
Breaking News

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU
Breaking News

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026
Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Breaking News

Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Juli 25, 2026
Bupati Gowa Gelar Conference Pers, Bahas Laporan di Mabes Polri dan Sikapi Hak Angket DPRD
Breaking News

Bupati Gowa Gelar Conference Pers, Bahas Laporan di Mabes Polri dan Sikapi Hak Angket DPRD

Juli 4, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi
Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
Next Post
Luar Biasa, Dr. Makkah Menangkan 5 Perkara Ditingkat Kasasi Tahun 2022

Luar Biasa, Dr. Makkah Menangkan 5 Perkara Ditingkat Kasasi Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara

Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara

Agustus 13, 2026
Kisah Pilu Sahrul, Yatim Piatu yang Pernah Jadi Buruh Sawit, Y-APK Hadir Membawa Harapan

Kisah Pilu Sahrul, Yatim Piatu yang Pernah Jadi Buruh Sawit, Y-APK Hadir Membawa Harapan

Agustus 12, 2026
Sidang Sengketa Harta Warisan Digelar, Majelis Hakim Dorong Para Pihak Tempuh Jalan Kekeluargaan

Sidang Sengketa Harta Warisan Digelar, Majelis Hakim Dorong Para Pihak Tempuh Jalan Kekeluargaan

Agustus 12, 2026
Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara

Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara

Agustus 13, 2026
Kisah Pilu Sahrul, Yatim Piatu yang Pernah Jadi Buruh Sawit, Y-APK Hadir Membawa Harapan

Kisah Pilu Sahrul, Yatim Piatu yang Pernah Jadi Buruh Sawit, Y-APK Hadir Membawa Harapan

Agustus 12, 2026
Sidang Sengketa Harta Warisan Digelar, Majelis Hakim Dorong Para Pihak Tempuh Jalan Kekeluargaan

Sidang Sengketa Harta Warisan Digelar, Majelis Hakim Dorong Para Pihak Tempuh Jalan Kekeluargaan

Agustus 12, 2026
Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1669 shares
    Share 668 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.