RadarNkri.com | Gowa – Hari ini Kapolsubsektor bonsel Iptu.H.Abdullah DM,SH.MH melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan antara dia bersaudara akibat harta warisan. selasa tgl 4 januari 2020 1. WAKTU & TEMPAT
Hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di Dusun Sapoletana Desa Jipang Kec.Bontonompo Selatan Kab.Gowa
2. IDENTITAS
a. Korban
Lel. ABD.MUIN DG SEWANG, umur 51 tahun, pekerjaan security BNI Takalar alamat Kel. Bontoramba Kel. Bontoramba Kec.Bontonompo Selatan Kab.Gowa
b. Pelaku
Lel. ISMAIL DG LIMPO, umur 41 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Pannujuang Desa Jipang Kec.Bontonompo Selatan Kab.Gowa
c. Saksi
Lel. Dg LIMPO, umur 43 tahun, pekerjaan tukang becak, alamat Dusun Sapoletana Desa Jipang Kec.Bontonompo Selatan Kab.Gowa.
3. FAKTA-FAKTA
– Kronologis kejadian bermula ketika keponakan pelaku a.n per. LEBANG yang bertempat tinggal di belakang rumah pelaku hendak mencuci di keran air yang berada di samping rumah pelaku. Pelaku yang keberatan kemudian melarang per. LEBANG untuk mencuci di samping rumahnya dan langsung menutup keran air tersebut. Per. LEBANG kemudian memberitahukan hal tersebut kepada korban lel. ABD MUIN DG SEWANG yang merupakan omnya.Korban lel. DG SEWANG kemudian mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk mempertanyakan hal tersebut, sempat terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban dan beberapa saat kemudian pelaku keluar meninggalkan rumahnya. Korban kemudian mengikuti pelaku.
Pada saat melintas di depan kuburan Dusun Sapoletana Desa Jipang (TKP), pelaku yang menyadari diikuti oleh pelaku langsung menghentikan motornya dan mendekati korban. Selanjutnya
Terjadi perkelahian antara keduanya. Pelaku yang pada saat itu membawa sebilah parang kemudian memarangi korban sebanyak 1 kali yang mengenai bagian belakang kepala korban. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores pada kepala bagian belakang, selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Bontonompo guna mendapatkan perawatan medis.
4. CATATAN
a. Analisa
Sebelum pelaku melakukan Penganiayaan terhadap korban, keduanya sempat terlibat pertengkaran mulut & adu fisik di rumah korban dan ditambahkan bahwa pelaku dan korban merupakan saudara kandung.
b. Langkah-langkah
– Mendatangi TKP
– Mengumpulkan bahan keterangan dari para Saksi
– Mengumpulkan Barang bukti
– Mengamankan tersangka dipolsek bt.nompo
– Membuat Laporan polisi utk proses hukumnya
– Personil polsubsektor tetap siaga pasca terjadinya Kasus 351 Kuhp.
c. Prediksi
Penganiayaan tersebut terjadi karena antara korban dan pelaku memang terlibat masalah sebelumnya yakni memperebutkan hak waris atas rumah peninggalan orang tua mereka yang saat ini sedang dikuasai oleh pelaku.
d. Rekomendasi
Perlu kiranya agar kasus tersebut segera ditangani agar tidak meluas dan memicu timbulnya hal-hal yang
dapat menganggu stabilitas Kamtibmas.
KAPOLSUBSEKTOR BONSEL
Redaksi: A. Ilyas